Breaking News

Supir Mengundurkan Diri, Malah Diduga Jebak Perusahaan Belasan Juta Rupiah

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – 17 Juli 2025 Kasus mengejutkan mengguncang PT. Sarana Sukses Bogatama. Suriadi, mantan supir perusahaan yang telah mengundurkan diri dengan surat resign, kini justru menjerat perusahaan dengan tuntutan fantastis terkait jam kerja.

Ironisnya, tuntutan ini muncul setelah pengunduran dirinya, menunjukkan niat buruk yang terselubung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suriadi melaporkan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 atas dugaan kelebihan jam kerja.

Kuasa hukum perusahaan dari kantor hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan mempertanyakan profesionalitas Dinas Tenaga Kerja yang terkesan terburu-buru mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp. 12.263.606 kepada Suriadi.

Keputusan ini dinilai sangat merugikan PT. Sarana Sukses Bogatama.

Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan yang dianggap sepihak tersebut, PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya mengajukan banding (No. 110/SSB/VI/2025, tanggal 25 Juni 2025) kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, memohon penghitungan dan penetapan ulang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 01 Tahun 2020.

Pasal 28 ayat 3 peraturan tersebut jelas memberikan hak kepada para pihak yang tidak menerima perhitungan dan penetapan untuk meminta penghitungan ulang kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, yang lebih mengejutkan, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada tanggal 15 Juli 2025, menginstruksikan perusahaan untuk melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I),  meskipun proses banding masih berjalan!

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja segera menindaklanjuti banding dan menghentikan tindakan sewenang-wenang UPTD yang telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mempertanyakan integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Medan. (rizky zulainda)

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita
Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!
Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut
Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA
Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor
Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos
DPP KAMPUD Gelar Penyuluhan, KASIDATUN Bambang Irawan dan Kepala OMBUDSMAN Lampung Nur Rakhman Yusuf Jadi Narasumber
Razia Kos-kosan di Kertosono, Polres Nganjuk Pastikan Tidak Ada Praktik Prostitusi

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:56 WIB

Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:06 WIB

DPP KAMPUD Gelar Penyuluhan, KASIDATUN Bambang Irawan dan Kepala OMBUDSMAN Lampung Nur Rakhman Yusuf Jadi Narasumber

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:11 WIB

Razia Kos-kosan di Kertosono, Polres Nganjuk Pastikan Tidak Ada Praktik Prostitusi

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia, Polres Bandara Siapkan Pengamanan

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:16 WIB