Dede dan Tim Elangbali.com Tegaskan Tidak Pernah Mengaku dari Mabes Polri, Justru Dampingi Penindakan Dugaan Mafia Solar oleh Tipidter Mabes

Dede dan Tim Elangbali.com Tegaskan Tidak Pernah Mengaku dari Mabes Polri, Justru Dampingi Penindakan Dugaan Mafia Solar oleh Tipidter Mabes

Kriminal12 Dilihat

Denpasar,Surya indonesia.net  – Menanggapi tudingan yang beredar dari salah satu akun media yang menyebutkan bahwa wartawan Dede “mengaku-ngaku” dari Mabes Polri, pihak yang bersangkutan menyampaikan hak jawab resmi. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan justru menyesatkan publik serta melecehkan kerja jurnalistik yang profesional.

Dede menyatakan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengaku sebagai anggota Mabes Polri, namun kehadirannya bersama tim Elangbali.com adalah dalam kapasitas pendamping media yang melakukan peliputan sekaligus dokumentasi atas kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Tipidter Mabes Polri di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, terkait pengungkapan kasus dugaan mafia solar terbesar di Bali.

“Kami hadir karena memang mendapatkan informasi resmi dan telah berkoordinasi dengan tim Tipidter Mabes. Kami meliput proses penindakan tersebut secara profesional, tidak pernah mengklaim sebagai aparat. Justru kami yang mendampingi proses dari awal hingga penggerebekan selesai,” ujar Dede dalam keterangannya.

Klarifikasi: Peran Elangbali.com dalam Kasus Penangkapan Mafia Solar

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tipidter Mabes Polri terhadap dugaan jaringan mafia solar di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, tim Elangbali.com berada di lokasi sebagai mitra dokumentasi independen. Keberadaan mereka bukan tanpa alasan, namun justru diminta untuk memastikan bahwa proses penindakan terekam secara objektif dan transparan.

> “Kami sebagai media telah menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Tuduhan ngawur bahwa saya mengaku-ngaku dari Mabes Polri adalah fitnah yang merusak kredibilitas media dan profesi saya,” tegas Dede.

Dasar Hukum yang Melindungi Hak Jawab dan Jurnalis

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum.

2. UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3)

Mengatur larangan penyebaran informasi yang bersifat fitnah atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

Harapan dan Seruan

Dede berharap pihak Kepolisian—terutama Mabes Polri—justru memberikan apresiasi terhadap peran aktif media seperti Elangbali.com yang telah mendukung pengungkapan kasus besar seperti mafia solar.

> “Alih-alih diserang dengan fitnah, seharusnya kami diapresiasi karena turut menjaga transparansi proses hukum. Kami siap terus bermitra secara sehat demi kepentingan publik,” tegasnya.

Melalui hak jawab ini, Dede dan redaksi Elangbali.com meminta agar akun media yang telah menyebarkan narasi menyesatkan segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka, demi menjaga integritas media, etika profesional, dan kepercayaan publik.

( red )