Breaking News

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025,Wujud Sinergi Untuk Meningkatkan Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat Di Kecamatan Abab

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA NET-

PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor Camat Abab.

Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain Kabid Perda Pol PP Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., Anggota DPRD Kabupaten PALI dari Fraksi PKS Afias, A.Pr., SH., dan Edi Eka Puryadi, S.Sos., Plt. Kadisdik Harun, SH., MH., Penyuluh Hukum Agus Asalam, SH., Camat Abab Razulik Razulik, SH., serta kepala desa se-Kecamatan Abab. Dari unsur keamanan, hadir IPDA Hartoyo, SH., mewakili Kapolsek Penukal Abab, bersama AIPTU Rudi Hartono, SH., dan Babinsa Serma Wahyu Khadafi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, dan sambutan dari Sat Pol PP serta Camat Penukal Utara. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kabid Perda Dedi Martono, S.Pd., M.Pd., yang menjelaskan secara mendalam isi dan substansi Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Adapun pokok-pokok penting yang disosialisasikan antara lain:

Pasal 30: Pemilik hewan peliharaan wajib menjaga agar hewan tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman, jalan umum, atau mengganggu ketertiban. Pelanggaran dikenakan sanksi administrasi hingga Rp10 juta.

Pasal 41: Larangan menyelenggarakan hiburan menggunakan musik yang tidak sesuai norma kesopanan pada pukul 22.00–06.00 WIB. Sanksi berupa kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Pasal 29B: Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, saluran air, dan jalan. Sanksi administratif atau denda hingga Rp10 juta.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 12.30 WIB dengan situasi aman, tertib, dan penuh antusiasme dari peserta.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, SH., mewakili Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, SH., Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menyampaikan pesan penting:

> “Sosialisasi ini adalah wujud sinergitas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan memahami Perda, masyarakat diharapkan mampu menjadi pelopor ketertiban dan keamanan di lingkungannya. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menciptakan kenyamanan bersama, tapi juga memperkuat jalinan sosial yang harmonis,”tegas Kapolres melalui pernyataan resmi.

Kapolsek Penukal Abab juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digalakkan guna mewujudkan Kecamatan Abab sebagai kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya.

“Serta menjadikan Perda sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat menuju PALI yang aman, tertib, dan sejahtera.” Pungkasnya.

By: Pimpred

Pewarta: Haryono

Berita Terkait

Gelombang Kemarahan Rakyat: Dari Tuntutan UU Perampasan Aset hingga Seruan Pembubaran DPR
Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh
Haidar Alwi: Jangan Biarkan Keserakahan Menggerogoti Martabat Bangsa dan Menyengsarakan Rakyat
Buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” Beri Perspektif Baru dalam Pembangunan Indonesia
PNIB, Yogyakarta Istimewah Suarakan Lawan Intolerant: Desak 16 November Ditetapkan Sebagai Hari Toleran Nasional (HTN)
DJOKO SUKMONO: KORAH-KORAH
Bahas Jalur Satu Arah, Masa Reses III Sony Rudiwiyanto Anggota Komisi C DPRD Kota Malang
Konflik Iran VS Israel Menurut 3 Tokoh Agama Sumut Bukan Soal Agama

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Gelombang Kemarahan Rakyat: Dari Tuntutan UU Perampasan Aset hingga Seruan Pembubaran DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Aksi Unras di Jawa Timur Berjalan Tertib dan Kondusif Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Massa Buruh

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:47 WIB

Haidar Alwi: Jangan Biarkan Keserakahan Menggerogoti Martabat Bangsa dan Menyengsarakan Rakyat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:24 WIB

Buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” Beri Perspektif Baru dalam Pembangunan Indonesia

Kamis, 7 Agustus 2025 - 18:19 WIB

PNIB, Yogyakarta Istimewah Suarakan Lawan Intolerant: Desak 16 November Ditetapkan Sebagai Hari Toleran Nasional (HTN)

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:29 WIB

DJOKO SUKMONO: KORAH-KORAH

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:23 WIB

Bahas Jalur Satu Arah, Masa Reses III Sony Rudiwiyanto Anggota Komisi C DPRD Kota Malang

Minggu, 3 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Konflik Iran VS Israel Menurut 3 Tokoh Agama Sumut Bukan Soal Agama

Berita Terbaru