Breaking News

PN Lubuk Pakam Esekusi Aset PTPN 1 Regional 1 yang Dikuasai Secara Tidak Sah

Senin, 14 Juli 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengabulkan eksekusi yang dimohonkan PTPN 1 Regional 1 atas sebidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang terletak di Gang Dwiwarna, Dusun 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (14/07).

Sebelum pelaksanaan eksekusi tim panitera PN Lubuk Pakam lebih dulu membacakan amar putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali yang dilakukan Marolop Simbolon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas 4.496 M2 itu adalah milik PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Disamping harus mengembalikan lahan secara utuh, tergugat Marolop Simbolon juga harus membayar biaya perkara terhadap upaya PK yang telah diajukannya.

Menurut keterangan, lahan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati almarhum Abdul Hadi Nasution selalu pejabat Kepala Bagian di PTP IX.

Namun setelah pensiun dan wafat tahun 1983 lalu, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan ke PTPN II. Malah di bagian depan dan belakang disewakan untuk bangunan rumah pihak lain.

Setelah ahli waris Abdul Hadi Nasution, yakni Haluddin Nasution meninggal dunia, praktis penguasaan lahan jatuh ke tangan Marolop Simbolon. Penguasaan lahan ini diketahui oleh dua isterinya, masing masing Boru Sinaga dan Boru Sianipar.

Kedua wanita inilah yang akhirnya bersiteru berkepanjangan dan merasa paling berhak atas lahan yang masih milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II).

“Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan,” ujar Andi Maulana Harahap, salah seorang warga GG Dwi Warna.

Sementara itu, Abdul Rahman (70) yang tinggal di ujung lahan tersebut menegaskan, bahwa Marolop Simbolon sejak awal sama sekali tidak punya hak atas lahan tersebut.

Marolop hanyalah Penasehat Hukum dari pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution.

“Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya,” ujar Abdul Rahman yang mengaku sangat mengetahui prihal lahan tersebut sejak ditempati Abdul Hadi Nasution.

Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 yang telah dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung No.479 PK/ Pdt/ 2023, langsung melakukan pembersihan di atas areal tersebut yang berlangsung secara kondusif.

Sejumlah pekerja yang dikerahkan PTPN 1 Regional 1 langsung memasang pagar pembatas di atas lahan tersebut.

“Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat,” ujar Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang ditemui di lapangan. (rizky zulainda)

Berita Terkait

KPK RI dan Kemenag Sumbar Perkuat Sinergi, Edukasi Sejak PAUD hingga Sistem yang Membuat Sulit Korupsi
Ratusan Masyarakat Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Inalum: Pengusaha Lokal Terpinggirkan
Sinergi Nasional, Polri Bahas Perlindungan Hak Anak dalam Proses Hukum
Pembangunan Warkop Wisata Danau Burungi Moputio Diduga Tak Transparan, Warga Minta Pemdes Bertanggung Jawab
Tiga Wartawan Jember Somasi Oknum Guru MTsN 1 Jember, Tak Terima Dilecehkan
Polantas Menyapa Polres Blitar Kota, Layanan Humanis, Keselamatan Jadi Prioritas
SHE: PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL UNTUK SOEHARTO ADALAH PENGHIANATAN
Polisi Blitar Kota Turun Tangan! Edukasi Keselamatan Jadi Lebih Asyik dengan Program Polantas Menyapa

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 19:06 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Inalum: Pengusaha Lokal Terpinggirkan

Selasa, 4 November 2025 - 17:04 WIB

Sinergi Nasional, Polri Bahas Perlindungan Hak Anak dalam Proses Hukum

Selasa, 4 November 2025 - 16:44 WIB

Pembangunan Warkop Wisata Danau Burungi Moputio Diduga Tak Transparan, Warga Minta Pemdes Bertanggung Jawab

Senin, 3 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Wartawan Jember Somasi Oknum Guru MTsN 1 Jember, Tak Terima Dilecehkan

Senin, 3 November 2025 - 10:18 WIB

Polantas Menyapa Polres Blitar Kota, Layanan Humanis, Keselamatan Jadi Prioritas

Minggu, 2 November 2025 - 16:18 WIB

SHE: PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL UNTUK SOEHARTO ADALAH PENGHIANATAN

Sabtu, 1 November 2025 - 10:20 WIB

Polisi Blitar Kota Turun Tangan! Edukasi Keselamatan Jadi Lebih Asyik dengan Program Polantas Menyapa

Sabtu, 1 November 2025 - 09:05 WIB

Proyek Paving Desa Jelbuk Disoal Warga Tidak Distamper

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ribut-ribut Soal Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab!

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:17 WIB

Serba-Serbi

Polsek Sungai Rotan Amankan Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:04 WIB