Breaking News

Polres Karo Terkesan Lambat Tangani Kasus Perusakan Rumah Di Lokasi Perkebunan Desa Manuk Mulia Kec Tiga Panah

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO, SURYA INDONESIA, – Kasus perusakan rumah di lokasi perkebunan desa manuk mulia kecamatan tiga panah yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 terkesan jalan di tempat, kasus perusakan ini, dengan diduga pelaku Suran perangin angin (dkk) di laporkan Reno perangin angin, ke Polres Tanah Karo pada tanggal 6 mei 2025 dengan nomor laporan, STTLP / B /204/V/2025/ SPKT / Polres tanah karo / Polda Sumatera Utara.

Saat di konfermasi Reno perangin angin di salah satu tempat di kaban jahe, pihaknya sangat merasa aneh, laporan kasus perusakan yang mereka laporkan tanggal 6 mei 2025 lalu sampai saat ini tidak ada perkembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Polres Tanah Karo dan menjadi keganjilan saat perusakan terjadi ada beberapa anggota kepolisian berpakaian dinas lengkap.

Para oknum polisi dari personil Polsek tiga panah dan polres Tanah Karo jelas menyaksikan adanya proses perusakan, namun para oknum anggota kepolisian tersebut tidak melakukan tindakan apa pun.

Sehingga Suran perangin angin yang terlihat membawa senjata tajam beserta beberapa orang lainya terus membabi-buta merusak rumah di lokasi ladang, aksi ini pun terekam di dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Terlihat para pelaku perusakan cukup leluasa merusak rumah dan barang-barang milik keluarga Reno Perangin Angin .

“Saat perusakan terjadi, kami melihat Suran Perangin Angin yang membawa senjata tajam. Kami lihat ia membabibuta merusak rumah yang berada di ladang orang tua kandung kami. Suran Perangin Angin dan kawan-kawan juga menghancurkan barang-barang yang ada di rumah dan kebun kami. Padahal saat kejadian banyak polisi di lokasi tapi tidak ada tindakan apapun yang dilakukan pihak kepolisian itu, yang menjadi keanehan bagi kami sebagai pemilik rumah dan lahan kebun,” ujar Reno.

Lebih lanjut Reno mengungkapan setelah adanya perusakan terdengar kabar saudara kandungnya atas nama Jusuf Perangin Angin pada tanggal 15 mei 2025 di laporkan oleh Apdiel Perangin Angin ke Polres Tanah Karo dengan tudingan penyerobotan lahan.

Setelah kurang lebih sepuluh hari setelah kami membuat laporan perusakan rumah di ladang orang tua kandung kami yang di lakukan Suran Perangin Angin dkk.

Laporan Apdiel Perangin Angin terhadap saudara kandung kami tersebut dengan tudingan penyerobotan lahan.

Di objek lahan perkebunan kami yang saat ini tercatat masih memilik orang tua kandung kami dengan surat SHM yang sah di mata hukum, dan di lokasi ladang ini lah yang terjadi perkara perusakan yang dilakukan oleh Suran Perangin Angin dkk.

Yang menjadi ke anehan perkara yang di laporkan. Apdiel Perangin Angin tanggal 15 mei 2025 saat ini sudah berjalan dan sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi, sementara kasus perusakan yang kami laporkan tanggal 6 Mei 2025 sampai saat ini hanya berjalan di tempat .

“Aneh, kami rasa di sini, kami mohon keadilan dari bapak Kapolri, laporan kami tertanggal 6 mei 2025 terkait perusakan yang dilakukan. Suran Perangin Angin dkk sampai saat ini belum juga berjalan di Satreskrim Polres Tanah Karo, sementara itu di objek lahan yang di perkarakan yang saat ini kebun tersebut memiliki surah SHM atas nama orang tua kandung kami, Pihak Apdiel Perangin Angin melaporkan keluarga kami Jusup Perangi Angin pada tanggal 15 mai 2025 sudah berjalan dan saat ini sudah pemeriksaan saksi saksi, ini cukup jelas ada apa polres Tanah Karo,” tegas Reno

Sementara itu Jusuf Perangin Angin keluarga kandung Reno Perangin Angin, mengungkapkan beberapa tahun lalu ia juga sempat diduga melakukan tindakan kriminal oleh polres Tanah Karo dan harus mendekam di penjara selama 1 bulan dalam tudingan kasus yang sama, yaitu penyerobotan lahan di lokasi lahan pertanian yang saat ini masih milik almarhum orang tua kandung mereka sesuai dengan surat SHM yang sah di mata hukum.

“Pada beberapa bulan lalu saya sempat di penjara dengan perkara dan di objek yang sama yaitu di lokasi lahan pertanian yang saat ini masih sah milik almarhum orang kandung sesuai dengan surat SHM, dan ini sudah cukup jelas, bahwa kami adalah pemilik ahli waris,” tegas Jusuf.

Lebih lanjut, Jusuf Perangin Angin berharap kasus ini bisa menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara hingga Kapolri mengingat saat ini keluarga kami cukup membutuhkan keadilan yang seadil-adilnya di negara Republik Indonesia. (rizky zulainda)

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita
Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!
Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut
Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA
Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor
Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku curanmor
Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:56 WIB

Korban KDRT di Laporkan Balik: Kuasa Hukum Sebut Upaya Putar Balik Fakta!

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:30 WIB

Forkopimda Tanjungbalai, Asahan dan Batubara Apresiasi Pengungkapan Narkoba oleh Polda Sumut

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku curanmor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:07 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ibadah Minggu di Gereja Ekklesia, Polres Bandara Siapkan Pengamanan

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:16 WIB

Serba-Serbi

Antisipasi Demo Lanjutan, 1.521 Personel Polda Bali Ikuti Apel Siaga

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:10 WIB