Breaking News

Pelaku Penganiayaan Di Gelumbang Berhasil Diamankan Polisi

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA NET-

Muara Enim
Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumsel menunjukkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani kasus penganiayaan di Kelurahan Gelumbang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku penganiayaan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dua pelaku penganiayaan tersebut adalah Rahmad (19) dan Pemas (22) warga Desa Sigam Kecamatan Gelumbang. Mereka melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Riski Julian (18) warga Jalan Merdeka Kelurahan Gelumbang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian penganiayaan terjadi di Gang Bonsai, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (8/7/2025), dini hari sekitar pukul 01.30 Wib. Korban meneriaki rombongan pelaku, yang kemudian memicu aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan balok.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dan satu bilah senjata tajam jenis samurai.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Gelumbang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal.

By pimpred

Pewarta: Haryono

Berita Terkait

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA
Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku curanmor
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI
Polres Gianyar Ungkap 21 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2025
Ditreskrimsus berhasil ungkap TP. Migas yaitu Penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah
Massa dan polisi bentrok di Sorong, buntut pengiriman tapol Papua ke Makassar
Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT Eka Artha Buana, 4 Mantan Karyawan Diamankan
Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Berhasil ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 00:20 WIB

Vonis 10 Tahun dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit di Hutan Negara, Kastel Langkat: Dititip ke BKSDA

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Resmob Polda Bali berhasil menangkap pelaku curanmor

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:07 WIB

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan satu orang DPO berinisial AL atau Aliong, WNI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Polres Gianyar Ungkap 21 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Ditreskrimsus berhasil ungkap TP. Migas yaitu Penyalahgunaan bahan bakar Gas atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi pemerintah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:59 WIB

Massa dan polisi bentrok di Sorong, buntut pengiriman tapol Papua ke Makassar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Polsek Dentim Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT Eka Artha Buana, 4 Mantan Karyawan Diamankan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Berhasil ditangkap

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Catatan Mahmud Marhaba: Penantian Panjang Cak Munir di Puncak PWI

Minggu, 31 Agu 2025 - 09:08 WIB