Bangli, Surya indonesia.net – 4 Juli 2025 – Penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim penyidik Polres Bangli secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat tersangka dalam perkara penganiayaan dan satu tersangka dalam perkara perjudian jenis sabung ayam.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (3/7), setelah penyidik memeriksa secara intensif sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangli guna proses hukum lebih lanjut.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan masing-masing berinisial JR (52), KA (23), WD (56), dan JM (58). Keempatnya merupakan warga Desa Songan yang diduga kuat melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap (Jro L), sebagai bentuk balasan atas dugaan penusukan yang dilakukan Jero W terhadap almarhum KA, yang dikenal dengan nama Mang Alam.
Motif dari aksi kekerasan ini diduga karena para tersangka merasa kesal atas peristiwa penusukan yang menimpa almarhum rekan mereka. Mereka kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap (Jro L)
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan para tersangka yang berlumuran darah, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang berkaitan, polisi juga menetapkan satu orang berinisial KS (29), sebagai tersangka kasus perjudian sabung ayam. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah menggelar kegiatan sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025, di suatu tempat di Banjar Tabu, Desa Songan, bersama dengan almarhum Mang Alam, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan judi tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp 500.000, peralatan sabung ayam seperti sangkar, pengeras suara, hingga catatan taruhan. Untuk tersangka KS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pihak Kepolisian Resor Bangli dalam kesempatn ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, baik yang berhubungan dengan kekerasan maupun praktik perjudian.
Melalui keterangan resmi Kasubsipenmas Polres Bangli, Aipda I Nengah Wirata menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama, serta menghindari segala bentuk aksi kekerasan maupun perjudian yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan, senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang berlaku. Tidak mudah terpancing isu isu yang belum tentu kebenarannya serta percayakan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
( ags )