Denpasar, 2 Juli 2025, Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial Y.P.D. (25) di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis (12/6/2025) malam.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Helena Barek (25), yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dengan nomor polisi DK 5668 KS. Kendaraan tersebut diparkir di halaman kos tanpa dikunci stang pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Sesetan.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada pukul 22.30 WITA. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan melepas pelat nomor serta mencopot stiker kendaraan, guna menghilangkan jejak.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci palsu dan beralasan ingin memakainya untuk keperluan pribadi,” ungkap Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning dan satu buah kunci palsu yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
( ags )