Breaking News

Petugas Pengadilan Negeri Kayu Agung Dinilai tidak sesuai

Senin, 30 Juni 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURYA INDONESIA, Net

Pengadilan Negeri Kayu Agung mengeluarkan putusan yang dianggap tidak sesuai oleh nenek korban dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku hanya dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp2 juta.

Nenek korban merasa syok dan keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu sangat tidak adil dan membuat dia merasa janggal dan aneh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang RI, pelaku penganiayaan anak di bawah umur diancam hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Putusan pengadilan negeri Kayu Agung dianggap tidak berdasarkan pasal tersebut.

Toni, saksi kunci, menuturkan bahwa putusan tersebut sangat tidak masuk akal. Ia berharap agar putusan tersebut dapat diubah.

Guntoro, hakim ketua, menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil keterangan jaksa dan sesuai dengan pasal-pasal dan BAP yang dilakukan oleh pihak Polres Ogan Ilir. Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang suatu saat akan berubah karena penjara penuh.

Langkah Selanjutnya
Pihak korban akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Kayu Agung dalam waktu dekat ini. Mereka juga akan melakukan koordinasi dengan jaksa Ogan Ilir atas keberatan putusan hakim tersebut.

By pimped

Pewarta, Haryono

Berita Terkait

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan
Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”
Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami
Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan
Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang
Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:21 WIB

Ramah dan Religi, Inovasi Polantas Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:16 WIB

Tegaskan Tak Pernah Dimintai Konfimasi Media Online, Tiga Warga Blitar Datangi BNNK Guna Klarifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:08 WIB

BNNK Kanigoro Blitar Bantah Pemberitaan Pungli, “Itu Hoaks dan Fitnah Keji !”

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:16 WIB

Polantas Menyapa Bulan Ramadhan, Satpas Polres Blitar Kota Hadirkan Layanan SIM Islami

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:41 WIB

Polantas Menyapa Samsat Blitar Kota Hadirkan Pelayanan Islami Selama Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:18 WIB

Markas OPM Kodap III Ndugama Dilumpuhkan, TNI Sita Ratusan Amunisi dan Uang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:00 WIB

Polantas Menyapa, Sajian Istimewa dari Samsat Blitar Kota di Bulan Penuh Berkah

Berita Terbaru

Serba-Serbi

TNI dan Media Ngawi Bersinergi Jaga Keamanan dan Informasi

Senin, 9 Mar 2026 - 23:09 WIB