Petugas Pengadilan Negeri Kayu Agung Dinilai tidak sesuai

Penganiayaan Anak

Hukum23 Dilihat

SURYA INDONESIA, Net

Pengadilan Negeri Kayu Agung mengeluarkan putusan yang dianggap tidak sesuai oleh nenek korban dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku hanya dijatuhi hukuman 2 bulan kurungan atau membayar denda sebesar Rp2 juta.

Nenek korban merasa syok dan keberatan dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan itu sangat tidak adil dan membuat dia merasa janggal dan aneh.

Berdasarkan Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang RI, pelaku penganiayaan anak di bawah umur diancam hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Putusan pengadilan negeri Kayu Agung dianggap tidak berdasarkan pasal tersebut.

Toni, saksi kunci, menuturkan bahwa putusan tersebut sangat tidak masuk akal. Ia berharap agar putusan tersebut dapat diubah.

Guntoro, hakim ketua, menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil keterangan jaksa dan sesuai dengan pasal-pasal dan BAP yang dilakukan oleh pihak Polres Ogan Ilir. Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang suatu saat akan berubah karena penjara penuh.

Langkah Selanjutnya
Pihak korban akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Kayu Agung dalam waktu dekat ini. Mereka juga akan melakukan koordinasi dengan jaksa Ogan Ilir atas keberatan putusan hakim tersebut.

By pimped

Pewarta, Haryono