Breaking News

Gragas! Oknum Wartawan Dilaporkan, Diduga Lakukan Pemerasan dan Pengancaman

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PADANG, SURYA INDONESIA, – Tugas sebagai jurnalis seringkali disalahgunakan oleh oknum yang mengaku-ngaku wartawan. Hal ini tentu membuat rusak citra wartawan.

Berbekal tulisan yang tidak mengacu kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, oknum tersebut mengancam dan memeras orang yang diberitakan. Setelah korban menyerahkan sejumlah uang, tulisan yang ada dimedia tersebut langsung dihapus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang dialami Rahmat EP warga Silungkang Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat yang mengaku diancam dan diperas oleh beberapa orang yang mengaku wartawan. Dugaan pengancaman dan pemerasan itu berawal dari tiga buah tulisan yang terbit di media online republikpers.id.

Rahmat yang didampingi Kuasa Hukumnya Ismail Novendra, S.H mendatangi SPKT Polda Sumbar pada Sabtu (28/6). Kepada petugas piket, Rahmat menceritakan kejadian dugaan pengancaman disertai pemerasan yang dialaminya pada Jumat (27/6) kemarin.

Menurut Rahmat, Rian yang merupakan kakak iparnya mengatakan bahwa AF oknum wartawan meminta uang sebesar Rp.12 juta.

Uang tersebut menurut AF sesuai permintaan S selaku penulis untuk menghapus tiga buah tulisan yang dimuat di republikpers.id.

Karena tak memiliki uang sebanyak itu, Rahmad meminta Rian untuk menyampaikan kepada AF agar diberi keringanan dan mengurangi jumlah permintaan tersebut.

Setelah melalui pembicaraan antara Rian dan AF, akhirnya pada Kamis malam (26/6) AF memutuskan agar Rian menyampaikan kepada Rahmat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 4 juta kepada AF.

Menurut AF uang tersebut akan dibagi-bagikannya. Untuk AF dan S sebagai pihak yang menulis di republikpers.id serta pemimpin redaksinya sebesar Rp. 2 juta.

Sisanya akan diserahkan kepada R selaku tokoh masyarakat Silungkang Rp. 1 juta dan N tokoh pemuda Silungkang Rp. 1 juta.

AF juga memastikan kepada Rian, apabila uang telah dikirim Rahmat kepada AF sebesar Rp. 4 juta, maka ketiga berita dipastikan akan dihapus S. AF juga memberikan nomor rekening Bank Mandiri miliknya kepada Rian.

Pada Jumat (27/6) dinihari, Rahmat mengirimkan uang sejumlah Rp. 2,5 juta kepada AF melalui rekening Bank Mandiri. Tapi ketiga berita belum dihapus.

Siangnya Rahmat kembali mengirimkan uang Rp. 1,5 juta ke rekening Bank Mandiri AF. Setelah uang dikirimkan sebesar Rp. 4 juta kepada AF, tak lama kemudian ketiga berita ditakedown/dihapus.

Ismail Novendra yang akrab disapa Raja Tega selaku Kuasa Hukum Rahmat mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Bripda Alfikri Sandri selaku penerima Laporan Pengaduan pada
Piket Fungsi Ditreskrimsus, pengaduan itu akan segera diproses.

“Setelah ini pengaduan akan segera disampaikan kepada atasannya yakni Pak Dirreskrimsus. Nanti beliaulah yang menentukan tindaklanjutnya. Tunggu informasi dari penyidik nantinya,” ujar Alfikri.

Ismail Raja Tega meminta Polda Sumbar untuk segera memproses pengaduan kliennya. Agar kejadian pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan dan komplotannya tidak terjadi kepada masyarakat lain.

Ismail berharap Polda Sumbar bergerak cepat untuk memproses pengaduan Rahmat. Bahkan segera untuk menetapkan tersangka terhadap para pelaku yang terlibat dalam dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut.

“Keseriusan Kapolda Sumbar diminta dalam menindaklanjuti kasus ini sebab bagi korban, uang Rp. 4 juta tersebut sangat besar dan berharga sekali karena keluarga korban harus menjual sepeda motor untuk memenuhi permintaan pelaku”, ujar Ismail. (tim.red)

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru