Denpasar, Surya indonesia.net – Selasa, 24 Juni 2025 Dalam upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan tenaga pendidik serta memberikan pemahaman hukum, Satuan Binmas Polresta Denpasar menggelar kegiatan Minggu Kasih bertempat di forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Denpasar Utara dan dihadiri oleh 60 kepala sekolah dari tingkat dasar se-Kecamatan Denpasar Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H. didampingi Kanit Binmas Polsek Denpasar Utara Iptu I Gede Sandiasa, Ketua K3S Denpasar Utara, serta seluruh kepala sekolah dasar se-Kecamatan Denpasar Utara.
Kegiatan difokuskan pada diskusi terbuka dan sesi tanya jawab seputar perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas, khususnya saat mendisiplinkan siswa di sekolah.
Dalam sambutannya, Ketua K3S Denpasar Utara menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bersedia hadir dan membuka ruang komunikasi melalui kegiatan Minggu Kasih.
“Kami sering kali mengalami hambatan dalam mendisiplinkan siswa karena khawatir berhadapan dengan permasalahan hukum. Kami berharap mendapat arahan yang jelas agar tugas kami sebagai pendidik tidak menjadi bumerang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan menyampaikan bahwa program Minggu Kasih merupakan wadah Polri untuk menerima aspirasi masyarakat secara langsung dan membangun komunikasi dua arah dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami hadir untuk mendengar, memberi solusi, serta menjembatani kebutuhan masyarakat, termasuk para pendidik, agar merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan profesi,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Kepala Sekolah SD Negeri 5 Peguyangan menanyakan dasar hukum yang mengatur tentang tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa agar tidak disalahpahami oleh orang tua siswa. Menjawab pertanyaan tersebut, perwakilan dari kepolisian menjelaskan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dalam mendisiplinkan siswa, seperti yang terjadi pada kasus guru AOP Saipudin dari Majalengka, Jawa Barat.
Pertanyaan serupa juga disampaikan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 2 Ubung, mengenai perlindungan hukum terhadap profesi guru. Dalam tanggapannya, pihak kepolisian mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008, khususnya Pasal 39 hingga 41, yang menegaskan bahwa guru memiliki hak memberikan sanksi pendidikan kepada siswa, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum, rasa aman, dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugasnya.
“Jika setiap tindakan mendidik guru terus-menerus diproses hukum, bagaimana generasi bangsa ini akan terbentuk dengan baik? Guru harus dilindungi agar dapat mendidik dengan tenang dan bertanggung jawab,” tegas salah satu narasumber dari pihak kepolisian.
Kegiatan berjalan dengan lancar, hangat, dan interaktif. Para kepala sekolah menyambut baik kehadiran Polresta Denpasar dan berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman hukum di lingkungan pendidikan.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan Minggu Kasih tidak hanya dilakukan di lingkungan umum, namun juga menyasar komunitas strategis seperti tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi bangsa.
( ags )