Breaking News

Ali Sodikin, S.H (Lapas Teluk Nilau): Inkopasindo Sistem Monopoli Modern Kantin Lapas

Senin, 23 Juni 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, SURYA INDONESIA, – Jendral Pol (Purn) Drs. Agus Adrianto, SH., MH., yang merupakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga bagian dari Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mengeluarkan pernyataan tegas terkait evaluasi pengelolaan kantin di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Hal tersebut memperlihatkan kepedulian dan perhatian Beliau terhadap kesejahteraan pegawai, memastikan bahwa warga binaan dan tahanan tidak menjadi korban dari pengelolaan kantin yang tidak adil, Ia juga menegaskan bahwa kontrak yang tidak sesuai ketentuan harus segera dihentikan dan di evaluasi.

“menambahkan solusi terbaik dan bijak terkait masalah ini, yakni dengan memprioritaskan koperasi yang beranggotakan pegawai lapas dan rutan dalam pengelolaan kantin, agar diputus sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak memungkinkan, buat kontrak baru dengan koperasi yang beranggotakan pegawai lapas dan rutan,” ketegasan Jendral Pol (Purn) Drs. Agus Adrianto, SH., MH.,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi apa yang terjadi dilapangan justru pihak lapas teluk nilau dari narasumber berkompeten mengungkapkan bahwasanya ada kantin lapas yang kosong tapi sulit untuk dikelola dengan faktor tertentu.

“Krena perubahan masa peralihan itu tidak gampang, semuanya harus dipersiapkan nanti jangan sampai juga apa yang diinstruksikan belum bisa jalan sementara yang ada ini, sudah cabut dan kosong,” terang Ali Sodikin, S.H selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapas Teluk Nilau kepada awak media BPPKRIBERANTAS yang tergabung dalam Fast Respon Nusantara counter Opinion Polri. Sabtu, (21/06/2025)

“Instruksinya (Keminpas_red)boleh kapan saja tapi buat direalisasikan kebawah serempak itu agak sulit,itu yang belum kita faham diatur (rekanan suplai, belanja barang_red) dari pusat,setelah ada petunjuk selanjutnya kami siap jalankan instruksinya” tutup Ali Sodikin, S.H selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapas Teluk Nilau Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Ali sodikin, S.H mengungkapkan bahwasanya instruksi Keminpas Agus Andrianto tersebut seperti penjabaran sebuah sistem yang dianut Inkopasindo merupakan sistem Monopoli Modern di lapas-lapas.

Padahal saat ini kantin yang dikelola oleh Dedi Iskandar di Lapas Teluk Nilau menganut sistem Monopoli Harga yang melebihi harga di pasaran dan sering meminta dukungan Lapas untuk intimidasi terhadap barang bawaan pengunjung yang notabene bisa membuat transaksi jual beli yang berada di Kantin Lapas Kuala Tungkal menjadi turun drastis dari 11 jutaan per hari menjadi 7 jutaan perharinya.

Hal ini sangat mencekik pihak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Teluk Nilau Kuala Tungkal.

Padahal sudah jelas diinstruksi Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerangkan pada tanggal 12 Desember 2024 lalu bahwasanya, evaluasi semua kontrak pengelolaan kantin yang ada di Lapas dan Rutan dengan pihak-pihak yang selama ini memonopoli.

“Jika menyalahi ketentuan atau akal-akalan harga memberatkan Warga Binaan dan Tahanan, tidak ada kontribusi terhadap kesejahteraan pegawai, agar diputus sesuai ketentuan yang berlaku bila tidak memungkinkan buat kontrak baru dengan koperasi yang beranggotakan pegawai Lapas dan Rutan”. Tulis Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (fahmi hendri)

 

Berita Terkait

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total
GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar
25 Advokat Dampingi Amir, Siap Bawa Kasus ke DPRD dan Ajukan Penangguhan Penahanan
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag. Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis
Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Arus Balik Reformasi TNI, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Umum Harus Disidangkan di PERADILAN UMUM
Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota
Bikin SIM di Bulan Puasa? Petugas Samsat Blitar Kota Pakai Baju Muslim, Pelayanan Makin Adem
Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:22 WIB

Vonis 2 Bulan, Nyawa Melayang AMI Sebut Pengadilan Negeri Surabaya Gagal Total

Kamis, 2 April 2026 - 01:57 WIB

GS Korban Fitnah , Tuduhan Sebagai Bandar Narkoba di Jermal XV Sesat dan Tidak Berdasar

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:23 WIB

25 Advokat Dampingi Amir, Siap Bawa Kasus ke DPRD dan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:53 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag. Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., “Arus Balik Reformasi TNI, Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Umum Harus Disidangkan di PERADILAN UMUM

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:06 WIB

Diduga Dijebak, Wartawati Ilmiatun Nafia Dianiaya di Parkiran Polres Pasuruan Kota

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:49 WIB

Bikin SIM di Bulan Puasa? Petugas Samsat Blitar Kota Pakai Baju Muslim, Pelayanan Makin Adem

Senin, 16 Maret 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Suasana sosiopolitik di Kabupaten Aceh Singkil (ACEH)

Senin, 6 Apr 2026 - 18:49 WIB