Breaking News

Kejaksaan Negeri Jember Tuntut Tradiska Hukuman Penjara 3,6 Tahun, Gelapkan 2,3 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, Surya Indonesia.net, – Kejaksaan negeri (Kejari) Jember melalui Adik Sri Sumarsih SH MM, jaksa fungsional Kejari Jember menuntut terdakwa Tradiska Prastyawan, warga Malang dengan hukuman penjara 3,6 tahun sebab melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar 2,3 miliar Rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan Adik Sri Sumarsih SH MM, saat sidang di ruang Chandra, kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (17/06/2025).

“Saat di persidangan Tradiska Prastyawan mengakui perbuatannya telah menggunakan uang milik Pindarto, warga Bojonegoro sebesar 2,3 miliar Rupiah,” ungkap Adik Sri Sumarsih SH MM, di kantor Kejari Jember, Rabu (18/06/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Adik, Tradiska Prastyawan menggunakan uang Pindarto untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa sepengetahuan korban, sehingga terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan agar mendapat vonis hukuman 3,6 tahun dikurangi masa tahanan.

Adik juga menambahkan, adapun barang bukti yang menjerat Tradiska Prastyawan yakni berupa satu bendel dokumen dan dua buah buku pembukuan.

Adik juga menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya terkait perkara Tradiska Prastyawan yang bernomor 184/Pid.B/2025/PN Jmr yakni terkait pembelaan.

“Modus terdakwa yakni mengajak korban untuk kerjasama dalam pembangunan salah satu gedung di Unej, dalam perjalanannya, uang korban pada saat termin ketiga, selaku pemilik modal digunakan Tradiska untuk kepentingan sendiri, padahal seharusnya untuk pembangunan gedung di Unej.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan kita,” pungkasnya. (Red).

Berita Terkait

KPK RI dan Kemenag Sumbar Perkuat Sinergi, Edukasi Sejak PAUD hingga Sistem yang Membuat Sulit Korupsi
Ratusan Masyarakat Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Inalum: Pengusaha Lokal Terpinggirkan
Tiga Wartawan Jember Somasi Oknum Guru MTsN 1 Jember, Tak Terima Dilecehkan
SHE: PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL UNTUK SOEHARTO ADALAH PENGHIANATAN
Proyek Paving Desa Jelbuk Disoal Warga Tidak Distamper
Aroma Propaganda dan Dana Desa, Wali Gurun Dikepung Sorotan Publik
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung Utara
Memalukan! Tak lulus ujian Kenaikan pangkat Bidan Farida menyebarkan Hoax ada pungli di BKPSDM Deli Serdang

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 19:06 WIB

Ratusan Masyarakat Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Inalum: Pengusaha Lokal Terpinggirkan

Senin, 3 November 2025 - 18:37 WIB

Tiga Wartawan Jember Somasi Oknum Guru MTsN 1 Jember, Tak Terima Dilecehkan

Minggu, 2 November 2025 - 16:18 WIB

SHE: PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL UNTUK SOEHARTO ADALAH PENGHIANATAN

Sabtu, 1 November 2025 - 09:05 WIB

Proyek Paving Desa Jelbuk Disoal Warga Tidak Distamper

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aroma Propaganda dan Dana Desa, Wali Gurun Dikepung Sorotan Publik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung Utara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Memalukan! Tak lulus ujian Kenaikan pangkat Bidan Farida menyebarkan Hoax ada pungli di BKPSDM Deli Serdang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Pengusaha Asing Berikan Keterangan,” Bantahan , ” Melalui Kuasa Hukumnya Terkait Adanya Sidang Kasus Narkoba Daniel Domalski Di On Denpasar Bali.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Ribut-ribut Soal Whoosh, Prabowo: Saya Tanggung Jawab!

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:17 WIB

Serba-Serbi

Polsek Sungai Rotan Amankan Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:04 WIB