Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

Denpasar, Surya indonesia.net – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan prosedural.

Pada hari Senin, (16/06/2025) pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dentim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan berinisial EUDP, laki-laki, 23 tahun, yang dilaporkan dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 19 April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu buah baju kaos putih dengan bercak darah yang digunakan saat kejadian. Proses penyerahan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama Aiptu Gede Agus Damendra, S.S.,M.H., Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika, S.H. Tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H.,M.H. dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta buku register B12 sebagai kelengkapan administrasi hukum.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses hukum yang ditangani Unit Reskrim berjalan sesuai prosedur. Penuntasan penyidikan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Tomiyasa

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian yang presisi, serta sinergitas yang baik antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif.

( ags )