Denpasar, Surya indonesia.net – Menindak lanjuti laporan korban pencurian Abdul Ghoni Royyan (33), yang terjadi pada hari Minggu (18-5-2025) sekira jam 01.00 wita. Buser Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H. langsung mengarah ke TKP di jalan Batanta Gang II B 31 Dauh Puri Kauh Denpasar Barat.
Setelah mengintrogasi korban dengan intensif kemudian didapatkan petunjuk diduga pelaku adalah mantan karyawan korban dan kemudian pada hari Jumat (30-5-2025) sekira pukul 20.00 wita pelaku sebanyak tiga orang berinisial KAAP(22), APL(22) dan MM(26) dapat diamankan dikosnya di jalan Pulau Saelus Denpasar
Dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatanya. Untuk barang bukti kompresor yang dicuri sudah dijual oleh ketiga pelaku, sedangkan barang lainnya seperti bor dan baterainya masih disimpan dikos pelaku.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan ketiga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan oleh anggotanya.
“Tiga orang pelaku pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok sudah ditangkap bersama barang buktinya dan saat ini masih diamankan di Mako Polsek Denpasar Barat”, ucapnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku dikenai pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Saat ini para pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih intensif.
( ags )