Polsek Denpasar Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp27 Juta untuk Judi Online

Polsek Denpasar Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Uang Rp27 Juta untuk Judi Online

Kriminal67 Dilihat

Denpasar, Surya indonesia.net  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp27 juta yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Kamis(12/6/2025). Pelaku berinisial M.M.A (21), yang juga rekan kerja korban, nekat mencuri uang tersebut untuk membiayai aktivitas judi online.

Aksi ini berawal dari korban, Mulhadi Ahmad, seorang pedagang bakso, menyimpan uang hasil usahanya dalam tas ransel yang disembunyikan di atas plafon kamar. Uang tersebut terakhir kali dicek pada 30 Mei 2025, dan masih dalam kondisi utuh. Namun, pada Selasa malam, 3 Juni 2025, korban menemukan uangnya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan dengan sesama penghuni kos, korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Selatan.

Hasil pengumpulan keterangan dari para saksi mengarah kepada M.M.A, salah satu penghuni kos yang tinggal di dekat kamar korban. Pelaku ditangkap saat pulang dari berjualan dan langsung diperiksa oleh petugas. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan mencuri uang tersebut karena terdorong kecanduan bermain judi online.

“Pelaku mengakui telah mengambil uang korban tanpa sepengetahuan dan seizin yang bersangkutan. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” ujar IPTU Nur Habib Aulya, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

( ags )