Breaking News

Baru 10 Hari Bekerja, Pegawai Warteg di Denpasar Kabur Bawa Uang Rp5,5 Juta untuk Judi Online

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar,Surya indonesia.net –  9 Juni 2025 – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pegawai warung makan berinisial MAM (18), setelah nekat mencuri uang milik majikannya dan menggunakannya untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap di sekitar Pantai Kuta, Kamis (5/6) dini hari.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung No. 37, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut laporan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 13.03 WITA. Pelaku yang baru bekerja sejak 26 Mei 2025 memanfaatkan kelengahan korban saat pergi ke kamar mandi dan membawa kabur sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp5 juta serta uang hasil penjualan warung di laci senilai sekitar Rp500 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor sempat mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelaku membawa kabur barang-barang tersebut, lalu kabur menggunakan kendaraan yang diduga dipesannya melalui aplikasi ojek online. Saat dihubungi, nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Berbekal informasi dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pantai Kuta. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 04.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp35 ribu serta sebuah ponsel berisi bukti transaksi top up judi online.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergoda untuk bermain judi online. Uang hasil pencurian habis digunakan untuk berjudi dan semuanya kalah,” ujar IPTU Nur Habib.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku di jerat pasal 362 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

( ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru