Denpasar,Surya indonesia.net – 9 Juni 2025 – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan seorang pegawai warung makan berinisial MAM (18), setelah nekat mencuri uang milik majikannya dan menggunakannya untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap di sekitar Pantai Kuta, Kamis (5/6) dini hari.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Nur Hidayati (28), pemilik Warteg Kharisma Bahari di Jalan Pulau Belitung No. 37, Pedungan, Denpasar Selatan.
Menurut laporan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (4/6) sekitar pukul 13.03 WITA. Pelaku yang baru bekerja sejak 26 Mei 2025 memanfaatkan kelengahan korban saat pergi ke kamar mandi dan membawa kabur sebuah tas selempang berisi uang tunai Rp5 juta serta uang hasil penjualan warung di laci senilai sekitar Rp500 ribu.
Pelapor sempat mengecek rekaman CCTV dan mendapati pelaku membawa kabur barang-barang tersebut, lalu kabur menggunakan kendaraan yang diduga dipesannya melalui aplikasi ojek online. Saat dihubungi, nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.
Berbekal informasi dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Pantai Kuta. Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 04.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sisa hasil pencurian sebesar Rp35 ribu serta sebuah ponsel berisi bukti transaksi top up judi online.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena tergoda untuk bermain judi online. Uang hasil pencurian habis digunakan untuk berjudi dan semuanya kalah,” ujar IPTU Nur Habib.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku di jerat pasal 362 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
( ags )