Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang perempuan berinisial FR (17), terduga pelaku pencurian

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang perempuan berinisial FR (17), terduga pelaku pencurian

Kriminal13 Dilihat

Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang perempuan berinisial FR (17), terduga pelaku pencurian uang tunai dalam bentuk mata uang asing dari kamar kos temannya di Jalan Gelogor Carik No. 704, Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/6) pukul 19.00 WITA, Tim opsnal dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit 2 Reskrim IPTU I Ketut Rudana atas perintah Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.

Kasus bermula pada Selasa (20/5) pukul 18.28 WITA saat korban Ayu Rahma Tiara (17) mendapati uang tunai dalam bentuk pecahan dolar AS, yuan, dan yen miliknya berkurang saat memeriksa tas di kamar kos. Beberapa lembar uang bahkan ditemukan tercecer di lantai. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui merupakan teman sekamar korban yang sudah meninggalkan kos. Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya di sebuah kos di kawasan Gelogor Carik. Saat penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sepatu, dan aksesoris elektronik yang dibeli dari hasil penukaran uang curian.

Tersangka mengakui mengambil uang korban seorang diri lalu menukarkannya di money changer di wilayah Kuta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar sewa kos.

Akibat perbuatan tersangka mengambil uang milik korban berupa : 8 lembar pecahan 100 USD, 1 lembar 50 USD,1 lembar 10 USD, 10 lembar 1.000 Yuan, 1 lembar 10.000 Yen, Total kerugian korban di hitung dalam rupiah diperkirakan mencapai Rp19 juta.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.dan terhadap tersangka di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

( ags )