Belum Ada Kepastian Hukum, Perkembangan Kasus Pengerusakan Aset Negara Di Kaligedang

Peristiwa8 Dilihat

BONDOWOSO, Surya Indonesia.net,-  Pasca Insiden Kaligedang yang berakibat pada Pengerusakan beberapa aset negara di area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 5, Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso, yang terjadi pada Kamis (15/5/2025) lalu hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan dari Polres Bondowoso.

Akibat insiden tersebut sangat berdampak pada kerugian karena selain merusak fasilitas negara, juga mengganggu program pengembangan ekonomi berbasis kopi arabika Bondowoso Republik Kopi (BRK).

Dari informasi yang diperoleh media Polres Bondowoso sempat memanggil beberapa saksi.

Terkait proses hukum penanganan kasus Pengerusakan,
Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah menyampaikan
“Perkara tersebut masih dalam proses pihak Polres Bondowoso.” ujarnya pada Kamis 5/6/2026. Namun, tidak ada penjelasan sejauh mana penyelidikan berlangsung.

Di tempat berbeda salah satu narasumber yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa ada sekitar delapan orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

“Sayang sekali ya, pihak Polres belum terbuka siapa yang diperiksa dan bagaimana perkembangan penyelidikannya,” ujarnya.

Diharapkan penegakan hukum bisa berjalan secara adil dan terbuka.

Penting sekali peran aparat penegak hukum buat menjaga legalitas aset negara dalam menegakkan keadilan.

Publik kini sangat menanti dan menaruh harapan besar kepada Polres Bondowoso untuk mengungkap dengan cepat siapa dalang dibalik pengrusakan aset negara tersebut.(Nono)