Karangasem, Surya indonesia.net – 4/06/2025 Pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 mulai pukul 09.00 wita bertempat di Depan ruang gakkum Sat Lantas Polres Karangasem Sipropam Polres Karangasem melaksanakan pemantawan dan pengawasan Press Release Pelanggaran Lalulintas di Daerah Hukum Polres Karangasem
Kegiatan ini merupakan penegakan : UU NO 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) PASAL 285 AYAT 1 Tentang Kendaraan Bermotor Yang Tidak Standar Atau Tidak Layak Jalan Yang Meliputi Penggunaan Spion, Lampu Dan Termasuk Knalpot Tidak Standar Pasal 285 AYAT (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 AYAT (3) JO. Pasal 48 AYAT (2), dan AYAT (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak RP250.000
Daalam kegiatan tersebut ditampilakan Barang bukti : R2 sebanyak 10 unit, Knalpot Bising/Brong sebanyak 57 buah
Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa proses penindakan knalpot brong berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta meningkatkan citra Polri di masyarakat.
( ags )