Breaking News

LSM GAKPAS Resmi Polisikan PT Nafasindo Terkait Dugaan Penguasaan Tanah Negara Dilahan 3007 Ha

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIl, Surya indonesia.net — Resmi LSM Gerakan Anti Kekerasan, Premanisme (GAKPAS) Aceh Singkil Laporkan Nafasindo Aceh Singkil kepada kepolisian Polres Aceh Singkil.

Hal tersebut sesuai dengan surat tanda bukti terima laporan pengaduan pada SPKT Polres Aceh Singkil Nomor: Reg/01/VI/ Tahun 2025 SAT Reskrim, Selasa (03/06/2025) hari ini.

Musliman Ketua LSM GAKPAS Aceh Singkil Membenarkan terkait laporan ke kepolisian Polres Aceh Singkil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kami LSM GAKPAS barusan kami tadi melaporkan pihak manajemen PT Nafasindo Aceh Singkil kepada Kepolisian Polres Aceh Singkil.” Kata, Musliman.

Kemudian, adapun laporan tersebut terkait dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Singkil bersama pihak Perusahaan PT Nafasindo, Pemkab Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil dan Masyarakat Aceh Singkil.

RDP tersebut digelar pada tanggal 20 Mei 2025. Menurut pantaun kita dilokasi dilahan seluas 3007 Hektar, terlihat tenaga pemanen PT Nafasindo masih melakukan aktivitas memanen buah kelapa sawit (TBS) dilahan tersebut.” Ujar, Musliman.

Meski PT Nafasindo saat ini diduga tidak memiliki legalitas hukum terkait dengan soal HGUnya.” Lugasnya.

Padahal kita ketahui bersama, ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Nafasindo telah berakhir/ mati selama 2 tahun, sejak tanggal 11 Mei 2023, Sesuai SK Nomor 39/HGU/BPN/93 bertempat di Kecamatan Kota Baharu dan Kecamatan Singkohor.” Tambahnya.

Oleh karna itu, kami LSM GAKPAS hari ini melaporkan pihak menejemen PT Nafasindo kepada Polisi, terkait dugaan penguasaan lahan tanpa SK HGU ini, semestinya lahan 3007 Hektare tersebut wajib dikembalikan/diambil alih Negara atau Pemerintah.”Tegas Ketua GAKPAS, Musliman.

Dilain Sisi, Bunyamin, SSy Kuasa Hukum dari LSM GAKPAS Menambahkan, bahwa adapun prihal yang kita laporkan kepada kepolisian Polres Aceh Singkil.

Sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak/Kuasanya.”jelas, Bunyamin.

Kemudian, menyambung peryataan Ketua kami tadi, Sesuai UU Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Pada Pasal 34 Hak Guna Usaha (HGU) dapat dihapus, dengan jangka waktunya telah berakhir.”terangnya

Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua kami. Bahwa jangka waktu HGU PT Nafasindo ini diketahui sudah berakhir sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu.” Imbuhnya.

Artinya apa, berarti selama 2 tahun ini tanah diareal 3007 Ha milik Negara/ Pemerintah di kuasai tanpa status legal hukum yang jelas, Apakah hal ini bukan merupakan sebuah dugaan perbuatan premanisme berdasi yang merugikan Negara?

Kita berharap, semoga laporan tersebut agar dapat segera ditindak lanjuti oleh Kepolisian, GAKPAS menyakini bahwa di Negara ini tidak ada yang kebal hukum.” Tegas, Bunyamin.

(JMR)

Berita Terkait

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”
Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon
Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga
kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal
Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim
Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!
Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial
Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:13 WIB

Pipa Terpasang, Air Tak Mengalir: Proyek PUPR Badung Rp14 Miliar Diduga Bermasalah, Tokoh Masyarakat Singgung “Fee Lebih Lancar dari Air”

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:07 WIB

Diduga Agen Nakal Jual Gas Elpiji 3 Kg di Luar Rayon

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:45 WIB

Nekat Curi Motor di Duduksampeyan, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer Hingga Akhirnya Ditangkap Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 22:18 WIB

kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal

Senin, 2 Maret 2026 - 22:15 WIB

Bobol Rumah Lewat Jendela, Pelaku Pencurian di Jln. Padma Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Senin, 2 Maret 2026 - 20:22 WIB

Pelarian MA alias KFL (25), pemuda asal Bangil yang dikenal licin bak belut, akhirnya tamat secara mengenaskan!

Senin, 2 Maret 2026 - 18:50 WIB

Aksi komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, viral di media sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 18:47 WIB

Kabupaten Buleleng, Bali, mendadak gempar setelah kepolisian berhasil membongkar markas persembunyian sindikat perdagangan orang lintas negara.

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wakapolda Bali Tekankan Transparansi Dalam Proses Audit

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:15 WIB