Breaking News

pungutan liar dengan mengatasnamakan Pelaku pungutan muda mudi dan banjar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Setelah beraksi melakukan pungli dengan modus meminta sumbangan untuk keperluan muda-mudi, kini pelaku Ketut Suandita (29) asal Desa Mas, Ubud sudah berhasil diamankan oleh Polsek Denpasar Barat.

Awalnya pada hari jumat 30-05-2025 sekira pkl. 11.00 wita, datang seorang laki-laki ke warung untuk meminta sumbangan mengatas namakan muda mudi, lanjut korban menunjukkan kartu pecalang namun pelaku langsung mengatakan bahwa sumbangan untuk muda mudi. Kemudian korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebesar Rp. 80.000, dan pelaku lagi meminta uang dengan alasan karena penduduk pendatang dikenakan lagi uang sebesar Rp. 180.000 setiap tahun. Kemudian korban memberikan lagi uang sebesar Rp. 180.000. Selanjutnya pelaku pergi.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Dengan adanya laporan polisi tersebut, Team Opsnal Reskrim Polsek Denbar yang dipimpin langsung
Panit Opsnal IPDA. I MADE WICAKSANA S.H Mengarah ke TKP dan melakukan lidik, dan melakukan cek cctv, dan terpantau ciri-ciri pelaku. Lanjut team melakukan lidik dan dapat mengamankan pelaku di Ubud, Gianyar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan kepolsek Denbar untuk proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan pungutan muda mudi dan banjar. Pelaku mengakui diberikan uang sebesar Rp. 260.000. Pelaku mengakui uang hasil pungutan liar digunakan Rp.10.000 bayar sewa motor, Rp. 36.000 untuk membeli rokok, Rp. 71.000 membayar gojek, Rp. 40.000 membeli nasi, Rp. 55.000 membeli kue dan Rp.44.000 membeli jajan.

( ags )

Berita Terkait

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:46 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terbaru