Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan. penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kriminal21 Dilihat

Bali , Surya indonesia.net – Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 17 Mei 2025 menetapkan  kasus Tindak Pidana perlindungan pekerja migran  Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terjadi di Terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dengan pelapor atas nama Putu Untariana , S H. Dan Kasus ini melibatkan beberapa individu yang diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Serta perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dengan Tersangka, ( SHT) di kenakan Pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 121 Jo. 114  RI No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dimana Kronologi kasus  Kasus ini melibatkan pekerja migran Indonesia atau. penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  yang menjadi korban perdagangan orang dan penyalahgunaan wewenang di lakukan  oleh oknum yang berwenang yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan yang telah di lakukan oleh pihak berwajib dari kepolisian polda Bali melalui Ditreskrimum sudah melakukan   penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dan menetapkan. tersangka SHT sebagai pelaku utama pada kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penetapan ,  menetapkan sodara SHARIF HIDAYATULLOH Alamat Lombok Varat  ( NTB )sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.

Dari penyidik Polda Bali  mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan jasa penempatan pekerja migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia kepada BP2MI dan kepolisian Polda Bali untuk segera ditindaklanjutinya .

( ags )