Breaking News

Polda Sumut Belum Ungkap Motif Pembacokan 2 Jaksa Deliserdang

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, SH.

Pernyataan Kajati Sumut terlalu prematur dan tendesius sehingga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Harian DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (LSM TKN) Sumut, Sastra Sembiring, meminta Kajati Sumut agar berbicara berdasarkan bukti dan data yang akurat.

“Jangan membuat kegaduhan, sudah jelas pengacara tersangka pembacok jaksa mengatakan bahwa Jaksa Jhon Wesli diduga memeras sehingga pelaku Alpa Patria alias Kepot sakit hati karena sering dimintai uang. Dia merasa sudah dijadikan seperti “ATM Berjalan”. Seharusnya ini dahulu yang dikembangkan dan didalami,” kata Sastra, Kamis (29/05/2025).

Menurut Sastra, jika statmen pengacara tersangka Kepot itu tidak benar, pihak kepolisian harus mengungkap motif yang sebenarnya ke publik.

“Seandainya pernyataan pengacara Kepot itu tidak mendasar, penyidik Polda Sumut bisa menjelaskan apa motif dari kejadian itu ke publik. Bapak Kajati Sumut jangan memperkeruh situasi, seakan-akan si Godol atau Edy Suranta Gurusinga Ini merupakan otak pelaku dari pembacokan jaksa itu,” ujarnya.

“Kajatisu harus ingat kasus ini masih dalam wewenang penyidik Polri. Biarkan penyidik bekerja secara profesional sesuai bukti dan data yang akurat. Jangan ada praduga upaya “penggiringan” sesuai keinginan oknum tertentu,” tandasnya.

Menurut Sastra, Godol adalah DPO kasus dugaan kepemilikan senjata api. Tapi kasus itu pernah terbantahkan oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam di persidangan.

“Hakim PN Lubuk Pakam memvonis bebas Godol berdasarkan fakta dan keyakinan majelis hakim saat itu meski pun dituntut 8 tahun oleh JPU,” ujarnya.

“Kemudia kejaksaan melakukan kasasi dan MA memvonis Godol dengan hukuman 1 tahun penjara. Kita berpraduga kasus ini banyak kejanggalan,” tambahnya.

“Kenapa Mahkamah Agung hanya memvonis 1 tahun si Godol jika memang merasa putusan PN Lubuk Pakam itu tidak benar. Seharusnya Godol ini dihukum lebih tinggi seperti tuntutan jaksa sebelumnya, tapi kenapa hanya 1 tahun,” ungkap Sastra.

“Jadi kami tegaskan agar Kajati Sumut jangan membuat statmen yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum karena dapat melukai hati masyarakat dan keluarga Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” terangnya.

Ia juga meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang tidak benar sebelum fakta dan bukti itu nyata.

“Ya, kita meminta semua pihak agar tidak mudah termakan isu yang dapat melukai semua pihak. Meskipun Godol berstatus terpidana atas kasus Senpi, ia juga memiliki hak yang sama di negara ini. Jangan sampai kejaksaan menghilangkan hak kehidupan Edi dan keluarganya,” ujarnya. (Tim.red)

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:54 WIB

Zebra 2025 di Depan Mata, Satlantas Blitar Kota Gencar Polantas Menyapa

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:29 WIB

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pembangunan MTS Al-khoriyah Di Desa’ Menanti Kecamatan Kelekar

Sabtu, 13 Des 2025 - 10:38 WIB