Dua Pelaku Spesialis Bobol Kosan Asal Sumbawa Diamankan Polsek Kuta Selatan

Dua Pelaku Spesialis Bobol Kosan Asal Sumbawa Diamankan Polsek Kuta Selatan

Kriminal32 Dilihat

Bualu,Surya indonesia.net –  Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan mengamankan Dua pria asal Sumbawa, masing-masing berinisial MJ (50) dan UA (45), setelah membobol kamar kos di Jalan Pratama No. 57, Lingkungan Celuk, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Kerobokan pada tahun 2017.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah korban VAW (23), seorang wanita asal Makassar, melaporkan kehilangan barang-barang berharga miliknya pada 24 Mei 2025. Saat itu, korban baru kembali dari tempat kerja sekitar pukul 19.30 dan menemukan kamar kosnya dalam keadaan berantakan serta jendela yang sudah dirusak.

“Korban langsung melapor setelah mendapati sejumlah barang berharganya raib, termasuk laptop Macbook Pro, iPad, tas, uang tunai Rp5 juta, serta perlengkapan pribadi lainnya,” kata Sukadi, Jumat (30/5).

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi menemukan bahwa pelaku masuk ke kamar kos dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat berupa obeng dan linggis. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah tang, satu obeng, satu linggis, serta sebilah sangkur yang diduga dibawa untuk berjaga-jaga saat melakukan aksinya. “Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan sajam jenis sangkur,” imbuhnya.

Kasi Humas menjelaskan, peran pelaku dibagi UA bertugas masuk ke kamar dan mengambil barang, sedangkan MJ menunggu di atas sepeda motor sebagai pengawas dan siap kabur bila situasi memburuk. Motor yang digunakan, Honda Vario 150 berpelat EA 6544 AI, turut diamankan sebagai barang bukti.

“Motif keduanya adalah karena kebutuhan ekonomi. Satu pelaku, UA, diketahui merupakan residivis kasus pencurian berat dan pernah ditahan di LP Kerobokan,” ujar Sukadi.

Lebih lanjut AKP Sukadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah aparat melacak mereka telah meninggalkan Bali menuju Pulau Lombok.

Tim gabungan akhirnya mengetahui keberadaan dua pelaku di wilayah Pelabuhan Lembar, Mataram, NTB, Kamis (29/5) subuh. Saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. “Karena itu, tim melakukan tindakan tegas terukur dan akhirnya berhasil mengamankan keduanya,” kata Sukadi.

Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kos korban. Mereka kemudian diminta menunjukkan lokasi barang-barang hasil curian, yang kemudian berhasil disita dan diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Selatan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

( ags )