KARANGASEM, Surya indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karangasem berhasil mengamankan enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama bulan Mei 2025. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, SH., ini menyita total 14 paket sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram.
Keberhasilan ini diungkapkan Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar Press Release dihadapan awak media pada Rabu, 28/5 di Mapolres Karangasem
Penangkapan pertama pada 10 Mei 2025 Tim menangkap IGPJ alias B di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu. Disita 2 paket sabu (bruto 22,97 gram, netto 21,69 gram).
Penangkapan kedua pada 12 Mei 2025 terhadap tersangka FA alias A yang ditangkap di gang Jalan Cendrawasih, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem dengan ditemukan barang bukti yang disita 1 paket sabu (bruto 0,20 gram, netto 0,10 gram) selanjutnya di lakukan pengembangan ke Br. Dinas Cicang Islam Desa Bungaya kangin Kecamatan bebandem kabupaten Karangasem dan berhasil mengamankan tersangka S alias S (residivis) selaku penyedia paket sabu.
Penangkapan ketiga pada 23 Mei 2025 yaitu berawal dari penangkapan tersangka IKS Alias B diamankan di Jalan Raya Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem dengan Disita 11 paket sabu (bruto 1,39 gram, netto 0,59 gram). Selanjutnya di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IBBH Alias B dirumahnya di jln Sudirman Amlapura selaku penyedia paket sabu kemudian pengembangan di jln Lettu Sinta Amlapura namun tersangka IWSA Alias A selaku penyedia paket sabu melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Karangasem.
Secara keseluruhan berhasil diamankan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram dan berat netto 22,38 gram. Enam tersangka berhasil ditangkap, termasuk satu residivis dan satu mantan peserta rehabilitasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun plus denda maksimal.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen memberantas narkoba. “Penindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 (24 jam). “Kerjasama aparat dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan Karangasem yang aman, bersih, dan bebas narkoba,” tegasnya.
( ags )