Polda Bali dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

Polda Bali dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah

Bali , Surya indonesia.net – Saat Konferensi Pers di depan para awak media bertempat di Loby Mapolda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan dari Bea Cukai Bali, senin 26 mei 2025.

Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba dengan Bea Cukai dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto dan 1 orang tersangka WNA asal Australia an. IAA.
Dengan modus operandi menggunakan jasa Pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.

Adapun kronologis kejadian ; pada sabtu 12 april 2025, dikirimkan 2 paket pos dari inggris yaitu :
Paket 1 dengan tujuan apartment 3, gg. manggis tibubeneng, kuta utara badung. Sedangkan Paket 2 tujuan jl. raya tumbakbayuh tiying tutul mengwi badung Bali.
Kedua paket tersebut tiba di denpasar hari selasa 20 mei 2025 dan sekitar pukul 17.30 wita tiba bea cukai ngurah rai Bali melakukan analisa citra x-ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika, selanjutnya petugas bea cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).
Kemudian pada rabu tanggal 21 mei sekitar pukul 13.30 wita tersangka an. IAA yang merupakan seorang WNA asal Australia menghubungi saksi YE (driver grab) untuk mengambil paket di kantor pos regional, namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya.
Pada kamis 22 mei sekitar pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi an. IMS (driver gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di warung bendega renon Denpasar, lanjut gojek mengamtar barang ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di gang manggis desa tibubeneng kuta utara badung, selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke kantor pos besar renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.

Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka IAA sesuai aplikasi (gojek dan grab) dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.

Kemudian pada hari kamis tanggal 22 mei 2025 sekitar pukul 11.30 wita tim berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Australia an IAA yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di gang manggis desa tibubeneng kuta utara badung.

Dari hasil pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.

Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka IAA barang berupa 1 buah timbangan digital dan 1 bundel plastic, serta Handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan :
Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengimporatau menyalurkan narkotika golongan I.
ancaman hukuman
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Dengan barang bukti kokain sebanyak 1.713,92 gram netto (1,7 Kg) ditaksir harganya sangat besar mencapai Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah), kita berhasil berhasil menyelamatkan 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut

Pengungkapan ini membuktikan komitmen kuat Polda Bali dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali dan kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama, tegas Kapolda Bali.