Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi

Kriminal19 Dilihat

Jawa tengah , Surya indonesia.net – Polda Jawa Tengah melalui Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pornografi yang dilakukan pria berinisial R (24), setelah aksinya mempertontonkan alat kelamin terekam CCTV di dua lokasi . Kejadian pertama terjadi pada bulan April lalu di pelataran SMKN 2 Purbalingga, dan sebulan berselang aksi serupa terekam di Musala Al Hidayah, Purbalingga, pada 9 Mei 2025. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 36 UU Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Polri Terus Berkomitmen #ProfesionalUngkapKejahatan Serta Tuntas Tegakkan Hukum

“Kami memandang perlu langkah kuratif untuk pemulihan kondisi psikologis pelaku agar kelak bisa kembali hidup normal dan tidak membahayakan perempuan di lingkungannya. Ia tidak mendapat pemahaman yang sehat tentang relasi laki-laki dan perempuan. Dari situlah muncul dorongan menyimpang,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (26/5).

( ags )