Bangli, Surya indonesia.net – Keputusan lantaran 20 tahun tak memiliki keturunan pasca menikah, seorang pria berinisial TDP (49) akhirnya memilih aksi nekat dengan melakukan pencurian di sejumlah TKP di wilayah Bangli, Klungkung dan Gianyar. Dari pengakuan, maling kambuhan ini mengaku mendapat petunjuk dari salah seorang oknum dukun di Lombok, NTB yang dia kenal lewat sosial media. Hal ini terungkap dalam press release yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli yang dipimpin oleh Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, SH., S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim Akp I Gusti Nguraha Jaya Winangun, SH., MH, Kasi Humas Akp Wayan Sarta, Kasi Propam Iptu Nyoman Payuarta, SH dan Kanit Reskrim di Mapolres Bangli, Senin (26/5/25/
Sedikitnya ada 7 kali kejahatan yang dilakukan pria asal Banjar Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar ini. “Lima kali di Bangli, satu di antaranya aksi percobaan. Dua sisanya di Klungkung,”sebut Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra
Rinciannya, TKP di sebuah warung yang berlokasi di LC Uma Bukal, Kelurahan Pande, Kecamatan Bangli, dengan kerugian yang dialami korban Rp 7.000.000. TKP kedua di sebuah warung yang berlokasi di Banjer Masem, Desa Batur Selatan, Kintamani, dengan kerugian yang dialami korban Rp 14.900.000. Lalu di sebuah warung yang berlokasi di Banjar/Kelurahan Kubu, dengan nilai kerugian sejumlah Rp 3.000.000. TKP percobaan pencurian uang Rp. 2.000.000 di sebuah warung penjual
ayam potong yang berlokasi di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang. Kemudian TKP wilayah Klungkung dengan pencurian uang sejumlah Rp 17.000.000, dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK sepeda motor di sebuah showroom sepeda motor bekas. Dan pencurian uang Rp 3.000.000,- di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Pantai Lepang, Klungkung.
“Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura berbelanja untuk mengalihkan perhatian para
korban, setelah korban lengah, pelaku menggasak uang milik korban. Yang disasar uang tunai,”kata Kapolres.
Dari keterangan pelaku, Hasil dari pencurian itu sebagian dia setorkan ke dukun tersebut, sisanya untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi.
Diungkapkan sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah di hukum di Gianyar dengan kasus yang sama dengan motif yang sama. Setelah bebas, kembali melakukan aksi pencurian dalam kurun waktu setahun, dengan alasan masih penasaran. “Motifnya tersangka lama tidak memiliki keturunan dan berupaya berobat tradisional di wilayah Lombok disarankan untuk melakukan pencurian agar mempunyai anak,”imbuhnya.
Pelaku kemudian baru bisa diamankan Kamis (22/5/25) di wilayah Gianyar. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman
pidana paling lama 5 tahun penjara.
( ags )