Breaking News

Polsek Denpasar Barat Amankan Pelaku Penganiayaan di Simpang Jalan Mahendradata

Senin, 26 Mei 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 Wita. Kejadian berlangsung di simpang empat Jalan Mahendradata–Teuku Umar Barat, tepatnya di depan gerai Pizza Hut, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Korban diketahui bernama I Wayan Sarna, (64) asal Tabanan, Korban mengalami pemukulan oleh pelaku menggunakan helm dan tangan kosong, yang diduga dipicu oleh perselisihan akibat kemacetan lalu lintas di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit dan Panit Opsnal segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa helm yang digunakan saat kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui bernama Seprianus Dangga Meza, (21), “Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Denpasar Barat dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi lengkap kejadian.

Polresta Denpasar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengedepankan kesabaran dan tidak mudah terpancing emosi, khususnya di jalan raya. Segala bentuk tindak kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

( ags )

Berita Terkait

Seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertugas di Dinas Pariwisata kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Polres Badung Bongkar Pencurian Pratima hingga Mesin Traktor, Kerugian Puluhan Juta
Ketiga terduga pelaku berinisial A, M, dan N, diduga kuat menggunakan atribut militer palsu tersebut demi menghindari pemeriksaan ketat petugas, dan berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan
Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.
Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.
Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:47 WIB

Seorang pegawai kontrak Pemerintah Kabupaten Klungkung yang bertugas di Dinas Pariwisata kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:15 WIB

Polres Badung Bongkar Pencurian Pratima hingga Mesin Traktor, Kerugian Puluhan Juta

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:02 WIB

Ketiga terduga pelaku berinisial A, M, dan N, diduga kuat menggunakan atribut militer palsu tersebut demi menghindari pemeriksaan ketat petugas, dan berhasil mengamankan 3 unit motor hasil Curanmor

Senin, 15 Desember 2025 - 17:55 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pencucian Uang Dengan Perdagangan Impor Pakaian Bekas Omset 1,3 T Di Pasar Kodok Tabanan

Senin, 15 Desember 2025 - 14:53 WIB

Anggota Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menemukan pelaku pembacokan terhadap anggota Polres Lumajang.

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:23 WIB

Empat warga Pasuruan berinisial SA (26), S (65), H (37), dan AB (47) diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya gara-gara memproduksi gas LPG suntik.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Mengwitani Gelar Pembinaan Kepemimpinan dan Kedisiplinan di SMA Bintang Persada

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Berita Terbaru