Polres Bangli kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian bermotif dukun.

Polres Bangli kembali melakukan pengungkapan kasus pencurian bermotif dukun.

Kriminal23 Dilihat

Bangli , Surya indonesia.net – pada kesempatan hari ini tanggal.26/05/2025 kami dari Polres Bangli ingin menyampaikan Rilis  berkaitan dengan pengungkapan kasus pencurian di mana kasus ini terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Juli segera pukul 13.18 wib

dan dimana tkp-nya adalah di sebuah warung klontong milik korban yang berlokasi di LC umamuta kelurahan Cempaka kecamatan Bangli kabupaten Bangli kemudian untuk pelaku baru sampaikan di sini untuk pelaku berinisial PGDP  kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yang pertama 1 unit sepeda motor kemudian perhiasan emas imitasi kemudian satu pasang sepatu warna abu kemudian satu pasang sandal jepit kemudian satu slop tangan 1 buah helm dan 20 buah BPKB sepeda motor beserta 18 lembar STNK kemudian untuk kronologis kejadiannya ya pada hari Selasa tanggal 9 Juli di mana si korban ini sedang berjualan di warung miliknya datanglah si pelaku yang berpura-pura menanyakan harga barang dagangan dalam hal ini yang bersangkutan menanyakan harga satu buah layang-layang yang memang dijual oleh si korban pada saat si korban sedang mengecek ataupun mempersiapkan dan menjelaskan berkaitan dengan harga layang-layang sesuai dengan pertanyaan daripada si pelaku di sanalah si pelaku mengambil barang milik daripada korban berupa satu buah tas yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 500.000 kemudian si korban sadar bahwa ternyata si pelaku ini sudah mengambil barangnya kemudian si pelaku ini juga meninggalkan tempat atau kabur.

Korban merasa dirugikan ataupun merasa barangnya diambil oleh pelaku kemudian korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib ( kepolisian ) kami bersama Polres dengan Polsek melakukan penyelidikan dan pada tanggal 22 Mei kira pukul 11.00 kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Gianyar kemudian dari hasil pemeriksaan si pelaku mengakui sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di 7 TKP.

Dan dimana 4 tkp-nya itu ada di wilayah hukum Polres Bangli kemudian 2 tkp-nya ada di wilayah Klungkung dapat kami sebutkan di sini kalau untuk yang di kabupaten Bangli itu tkp-nya yang pertama di warung dengan lokasi LC pemupukan kemudian yang kedua di sebuah warung yang berlokasi di Banjar masem dengan total kerugian 14 juta 900 kemudian yang ketiga pencurian uang di sebuah warung yang berlokasi di Banjar kubu kelurahan kubu kecamatan Bangli dimana korban mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah kemudian yang keempat percobaan pencurian senilai 2 juta di sebuah warung yang berlokasi di Banjar petak kelurahan bebalang kecamatan Bangli.

kemudian untuk yang di TKP Klungkung yang pertama pencurian sejumlah uang sebanyak 17 juta dan 20 buah BPKB beserta 18 lembar STNK kemudian yang kedua pencurian sejumlah uang Rp3.000.000 di sebuah warung yang berlokasi di wilayah pantai Lembang Klungkung .

kemudian untuk sangkaan pasal dari penyidik menerapkan pasal 362 KUHP untuk pasal 65 KUHP dan pasal 362 KUHP untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara .

kemudian untuk motif  ini mungkin agak sedikit unik dibandingkan dengan kasus-kasus yang pernah kita tangani jadi dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap si pelaku pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan melakukan aksi pencurian karena ada petunjuk dari seseorang,” pungkasnya.

( ags )