Badung , Surya indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan 4 pelaku pengeroyokan sepasang suami istri di simpang Dewa Ruci yang terjadi pada hari Minggu (18/5) malam lalu. Keempat pelaku tersebut adalah EA (24), YRDW (27), JJR (25), DJA (22), keseluruhan pelaku berasal dari NTT.
Awalnya pada hari minggu tgl 18 Mei 2025 sekitar jam 22.00 wita korban bersama Istrinya dari pantai Kuta, menuju pulang ke kosan di sidakarya melewati jalan Sansed rood.
Sesampai di simpang Dewa Ruci tepatnya pos Polisi ada seorang pengendara sepeda motor tidak dikenal dari arah taman pancing menuju Jln setia Budi yang memotong jalan korban sehingga dirinya berusaha menghindari pengendara sepeda Motor tersebut, dan korban berhenti dan sempat meneriakan kata kasar kepada pelaku.
Namun ternyata teman-temenya pelaku yang lain seketika berhenti dan menghampiri korban pada awalnya terjadi adu mulut. Pelaku yang di bonceng temannya langsung memukul korban dan diikuti oleh temen-teman pelaku. Hingga akhirnya korban (suami) mengalami luka robek bagian kepala belakang, muka pelipis bagian kiri robek, pelipis kanan lebam dan pinggang bagian belakang kanan lebam.
Akibat kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Kuta. Tak butuh waktu lama akhirnya sejumlah pelaku dapat diamankan dan digiring ke Polsek Kuta beserta barang bukti.
Saat diinterogasi para pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dari mereka ada yang memukul, menendang hingga menginjak korban berulang kali. Dan saat kejadian juga para pelaku ada yang dalam kondisi mabuk.
( ags )