Breaking News

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Polres Yahukimo Gelar Reposisi & Rekonstruksi Tindak Kekerasan terhadap Warga Sipil

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua , Surya indonesia.net – Satgas Damai Cartenz-2025 bersama Polres Yahukimo melaksanakan reposisi dan rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Agnes G. Kasihiuw, bertempat di tiga titik lokasi kejadian perkara (TKP) di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Ka Ops Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., yang didampingi Waka Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa reposisi dan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Reposisi dan rekonstruksi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam mengungkap fakta dan kronologi lengkap tindak pidana yang terjadi. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat Papua, khususnya di Yahukimo,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, Selasa (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berharap masyarakat mendukung upaya penegakan hukum ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Aparat akan terus bekerja maksimal untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua,” tambahnya.

Reposisi dan rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda: lokasi perencanaan aksi (TKP 1), tempat kejadian percobaan pembunuhan (TKP 2), dan lokasi perekaman video deklarasi (TKP 3).

Tersangka utama, Ivan Kabak, memerankan sendiri perannya selama reposisi. Sementara empat tersangka lainnya, Markus Helembo alias Bapak Simpan, Brutal Helembo, Vixon Suhun, dan Kiri Pahabol, diperankan oleh pemeran pengganti. Korban, Agnes G. Kasihiuw, turut diperankan oleh pemeran pengganti bersama keponakannya serta seorang warga sipil yang menolong korban saat kejadian.

Reposisi dan rekonstruksi diawali di TKP 1, yang berlokasi di Mapolres Yahukimo karena pertimbangan keamanan. Di lokasi ini diperagakan tiga adegan, termasuk pertemuan pelaku untuk merencanakan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun aparat di jalur-jalur sepi.

Di TKP 2, yakni Jembatan Kali Wo, Perumahan Eselon IV, diperagakan 12 adegan. Adegan mencakup pengejaran terhadap korban, insiden jatuhnya korban dan keponakannya ke dalam kali saat menghindari penikaman, hingga proses pertolongan oleh warga sekitar.

Sementara di TKP 3, diperagakan tiga adegan yang menunjukkan proses perekaman video deklarasi oleh pelaku, pengiriman video kepada Markus Helembo, serta penghapusan rekaman oleh Ivan Kabak dari perangkat miliknya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari hasil penyidikan, satu orang tersangka yakni Ivan Kabak telah berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, sementara empat orang lainnya telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung kelanjutan proses hukum. Ia juga menjelaskan bahwa TKP 1 dipindahkan ke Mapolres Yahukimo demi keamanan dan kelancaran proses reposisi dan rekonstruksi.

“Reposisi dan rekonstruksi ini diharapkan memperkuat alat bukti, membantu penyidikan, serta mendukung proses hukum terhadap para pelaku tindak pidana serius yang mengancam keselamatan warga sipil di Yahukimo. Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tutupnya.

Polri melalui Satgas Damai Cartenz berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat Papua dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum secara profesional, serta menciptakan situasi kondusif yang mendukung terciptanya rasa aman dan damai di Bumi Cenderawasih.

( ags )

Berita Terkait

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku
Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos
Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung
Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel
Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan
Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba
TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 18:26 WIB

Gerebek Rumah di Maronge, Polres Sumbawa Sita 41,95 Gram Sabu dan Amankan Tiga Pelaku

Senin, 24 November 2025 - 18:16 WIB

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Pakaian Dalam Wanita Videonya Viral di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Kembali ke TKP Pakai Helm Curian, Pemuda 19 Tahun Diamankan Satpolairud Polres Badung

Senin, 24 November 2025 - 17:26 WIB

Doorstop Polres Badung, Tidak Ada Indikasi Kekerasan dalam Kematian Wisatawan China di Clandestino Hostel

Senin, 24 November 2025 - 16:44 WIB

Di Duga Komplotan Oknum Polda Bali Memeras Ibu PNS di Tabanan: Surat Terbuka untuk Presiden RI Menuntut Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 24 November 2025 - 16:33 WIB

Tim Opsnal Polsek Dentim Bekuk Pelaku Curanmor di Warung Rasa Sakti, Pelaku dan BB Diamankan

Minggu, 23 November 2025 - 18:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Malang Kota Tangkap Terduga Kurir Narkoba

Jumat, 21 November 2025 - 16:15 WIB

TNI Bongkar Jaringan Sabu di Pedalaman Karo, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Tilang Turun Selama Ops Zebra 2025, Kasat Lantas Beri Apresiasi

Senin, 24 Nov 2025 - 20:10 WIB

Serba-Serbi

Tiga Polisi Bitung Persembahkan Emas di Porprov Sulut 2025

Senin, 24 Nov 2025 - 19:52 WIB