Breaking News

Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan I Komang E G (23) asal Tianyar Kubu, Karangasem, pelaku pencurian 1 set alat mata bor

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya indonesia.net – Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan I Komang E G (23) asal Tianyar Kubu, Karangasem, pelaku pencurian 1 set alat mata bor pada mesin bor di salah satu proyek di Pasar Sangging Jalan Nangka Utara, Gg. Sangging Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Senin (12/5) kemarin. Pelaku dimanakan tak lama setelah melakukan aksi pencurian tersebut.

Awalnya pada hari Senin 12 Maret 2025 sekira pkl 07.30 wita saat korban tiba di tempat kerja, diberi tahu oleh saksi saksi dimana mata bor telah di curi oleh seorang laki laki yang tidak dikenal ditempat proyek. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya pencurian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara, mendatangi TKP. Ternyata benar telah terjadi Pencurian, Lanjut Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang di pimpin Kanit Reskrim *IPTU KADEK ASTAWA BAGIA, S.H,* melaksanakan penyelidikan, dan bersama warga menemukan orang diduga pelaku di seberang tembok pinggir sungai sedang memasukkan besi kedalam kampil dan saat di cek barang-batang tersebut yang hilang di TKP, lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Utara, guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi pelaku mengakui mengambil mata besi bor di area proyek dan memindahkan ke pinggir sungai sebelah tembok. Pelaku mengakui melakukan karena kebutuhan ekonomi, hendak dijual karena tidak bekerja dan tidak punya uang.

Pelaku mengambil barang milik korban di area proyek saat karyawan belum bekerja.

( ags )

Berita Terkait

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.
Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Senin, 12 Januari 2026 - 07:05 WIB

Motor Honda Vario Warga Warungdowo Digondol Maling di Siang Bolong, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB