Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Dandim 1611/Badung Apresiasi Progres Koperasi Merah Putih, Harapkan Jadi Wadah Ekonomi Masyarakat
Koperasi Merah Putih Badung: Sinergi TNI-UMKM untuk Peningkatan Ekonomi Daerah
Koperasi Merah Putih Sempidi Segera Hadir, Dandim 1611/Badung: Beri Manfaat Berkelanjutan
Kolaborasi TNI dan Sipil Wujudkan Koperasi Merah Putih di Badung, Dandim: Tingkatkan Kesejahteraan Bersama
Dandim 1611/Badung Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih: Optimis Tingkatkan Ekonomi Lokal
Menghidupkan Kearifan Lokal Melalui Sumur Kultur: Inisiatif ITB untuk Ketahanan Air Bersih di Pulau Rinca
Welfrits Jacobus Apresiasi Bedah Rumah, Dorong Gereja Jadi Pelopor Kepedulian Sosial
Pendeta Lerry Raranta S.Th,Pimpin Ibadah Syukur Peresmian Bedah Rumah Jemaat MIZP Perumnas Girian

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 13:05 WIB

Dandim 1611/Badung Apresiasi Progres Koperasi Merah Putih, Harapkan Jadi Wadah Ekonomi Masyarakat

Senin, 24 November 2025 - 13:02 WIB

Koperasi Merah Putih Badung: Sinergi TNI-UMKM untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Senin, 24 November 2025 - 12:59 WIB

Koperasi Merah Putih Sempidi Segera Hadir, Dandim 1611/Badung: Beri Manfaat Berkelanjutan

Senin, 24 November 2025 - 12:57 WIB

Kolaborasi TNI dan Sipil Wujudkan Koperasi Merah Putih di Badung, Dandim: Tingkatkan Kesejahteraan Bersama

Senin, 24 November 2025 - 12:53 WIB

Dandim 1611/Badung Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih: Optimis Tingkatkan Ekonomi Lokal

Senin, 24 November 2025 - 08:54 WIB

Welfrits Jacobus Apresiasi Bedah Rumah, Dorong Gereja Jadi Pelopor Kepedulian Sosial

Senin, 24 November 2025 - 08:34 WIB

Pendeta Lerry Raranta S.Th,Pimpin Ibadah Syukur Peresmian Bedah Rumah Jemaat MIZP Perumnas Girian

Senin, 24 November 2025 - 08:13 WIB

Jemaat MIZPA Perumnas Gelar Ibadah Syukur Bedah Rumah Bersama Pria Advent Bitung Barat

Berita Terbaru