Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tetap Memberikan Layanan Pertanahan Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Imung dan Sasetya Berkolaborasi Luncurkan Antologi Cerpen
Polantas Menyapa Blitar Kota Bawa pesan Penting Jelang Operasi Lilin Semeru
RPS Sidoarjo Gelar Penganugerahan Ke-IV, Apresiasi Tokoh Inspiratif untuk Kemajuan Daerah
Musrenbangdes Desa Paya Angus Berjalan Lancar
Hj. Rizki Puspa Dewi Serahkan BLT DD November–Desember untuk 22 KPM
Proyek Pembangunan Jembatan Batang Tarok di Teluk Tapang Dinilai Lamban
Kapolsek Kuta Utara Hadiri Rakor Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:39 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tetap Memberikan Layanan Pertanahan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34 WIB

Imung dan Sasetya Berkolaborasi Luncurkan Antologi Cerpen

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:29 WIB

Polantas Menyapa Blitar Kota Bawa pesan Penting Jelang Operasi Lilin Semeru

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:17 WIB

RPS Sidoarjo Gelar Penganugerahan Ke-IV, Apresiasi Tokoh Inspiratif untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:32 WIB

Musrenbangdes Desa Paya Angus Berjalan Lancar

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:07 WIB

Proyek Pembangunan Jembatan Batang Tarok di Teluk Tapang Dinilai Lamban

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:22 WIB

Kapolsek Kuta Utara Hadiri Rakor Siap Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:19 WIB

Jalan Gatsu Barat Aman Ini Yang Di Lakukan Unit Samapta Polsek Kuta Utara

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Imung dan Sasetya Berkolaborasi Luncurkan Antologi Cerpen

Kamis, 18 Des 2025 - 09:34 WIB

Serba-Serbi

Musrenbangdes Desa Paya Angus Berjalan Lancar

Kamis, 18 Des 2025 - 07:32 WIB