Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Jembatan Gantung Di Desa Danau Rata Menuai Sorotan, Warga Desak Audit Ulang Pembangunan Ini
Giat Sholat Jumat, Polres Bandara Ngurah Rai Lakukan Pengamanan
Transformasi Layanan Publik, Satlantas Polres Badung Hadir Lewat “Polantas Menyapa”
Strategi ‘Tancap Gas’ Dansatgas TMMD Jembrana: Mulai Pengerjaan dari Titik Tersulit
Sinergi Tanpa Batas: TNI dan Rakyat Jembrana Bahu-Membahu Bangun Infrastruktur Desa
Wujudkan Mimpi Warga, Letkol Inf Sy. Gafur Thalib Pimpin Langsung Pengerjaan Jalan di Pelosok Jembrana
Lawan Medan Ekstrem, Satgas TMMD 1617/Jembrana Optimis Rampungkan Jalan Tepat Waktu
TMMD 127 Jembrana: Akselerasi Rabat Beton 1,3 KM Tembus Jalur Yeh Embang Kauh-Penyaringan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:49 WIB

Jembatan Gantung Di Desa Danau Rata Menuai Sorotan, Warga Desak Audit Ulang Pembangunan Ini

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:32 WIB

Giat Sholat Jumat, Polres Bandara Ngurah Rai Lakukan Pengamanan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:30 WIB

Transformasi Layanan Publik, Satlantas Polres Badung Hadir Lewat “Polantas Menyapa”

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:27 WIB

Strategi ‘Tancap Gas’ Dansatgas TMMD Jembrana: Mulai Pengerjaan dari Titik Tersulit

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:25 WIB

Sinergi Tanpa Batas: TNI dan Rakyat Jembrana Bahu-Membahu Bangun Infrastruktur Desa

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:20 WIB

Lawan Medan Ekstrem, Satgas TMMD 1617/Jembrana Optimis Rampungkan Jalan Tepat Waktu

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:18 WIB

TMMD 127 Jembrana: Akselerasi Rabat Beton 1,3 KM Tembus Jalur Yeh Embang Kauh-Penyaringan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:16 WIB

Satpas SIM Polresta Denpasar Tingkatkan Pelayanan Prima: Personel Sigap Layani Masyarakat di Zona Pelayanan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Giat Sholat Jumat, Polres Bandara Ngurah Rai Lakukan Pengamanan

Jumat, 13 Feb 2026 - 11:32 WIB