Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Grand Opening Running dan Launching SPPG Kelurahan Kebonsari 3 Sukun
Dukung ketahanan pangan Nasional, Polsek Seltim lakukan penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026
Kapolsek Seltim Pimpin Persembahyangan Hari Ciwa Ratri
Ciptakan Kamtibmas yang kondusif, Bhabin Desa Tangguntiti Sambangi Warga binaannya
Polsek Selemadeg atensi Penderekan Truk Tronton Terperosok di Bonian
HUT Ke-19 Partai Hanura Digelar Sederhana Hanura Beri Bantuan Penggali Kubur dan Bilal Mayat
Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kangin Laksanakan kegiatan sambang Kamtibmas dengan personil Linmas.
Ditintelkam Polda Bali Menyampaikan pesan mengenai aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:49 WIB

Grand Opening Running dan Launching SPPG Kelurahan Kebonsari 3 Sukun

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:27 WIB

Dukung ketahanan pangan Nasional, Polsek Seltim lakukan penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kapolsek Seltim Pimpin Persembahyangan Hari Ciwa Ratri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:25 WIB

Ciptakan Kamtibmas yang kondusif, Bhabin Desa Tangguntiti Sambangi Warga binaannya

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:18 WIB

HUT Ke-19 Partai Hanura Digelar Sederhana Hanura Beri Bantuan Penggali Kubur dan Bilal Mayat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:14 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kangin Laksanakan kegiatan sambang Kamtibmas dengan personil Linmas.

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:11 WIB

Ditintelkam Polda Bali Menyampaikan pesan mengenai aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:57 WIB

Patroli Dialogis Padi Bali, Sat Samapta Polres Tabanan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolsek Seltim Pimpin Persembahyangan Hari Ciwa Ratri

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:26 WIB