Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Silaturahmi Kapolresta Denpasar dengan Awak Media Perkuat Sinergi dalam Pemberitaan
Polres Gresik Wujudkan Pelayanan Inklusif dengan Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas
Tim Gabungan Temukan Ibu dan Bayi Korban Arus Sungai Jemanik Tabanan
Kapolsek Kuta Laksanakan Sambang dan Silaturahmi dengan Camat Kuta, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Padas
Pasiter Kodim 1611/Badung Ikuti Rakor Swasembada Pangan di Bulog Bali: Target 4 Juta Ton dan Tangani Kendala Lapangan
Program MBG Perdana, Makan Siang Bergizi untuk Siswa Menjadi Atensi Babinsa di SD 3 dan 10 Pemecutan
Pendampingan Babinsa dalam Program MBG Diluncurkan di SD 3 dan 10 Pemecutan Dapatkan 836 Porsi Makan Siang

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:20 WIB

Silaturahmi Kapolresta Denpasar dengan Awak Media Perkuat Sinergi dalam Pemberitaan

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:19 WIB

Polres Gresik Wujudkan Pelayanan Inklusif dengan Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:40 WIB

Tim Gabungan Temukan Ibu dan Bayi Korban Arus Sungai Jemanik Tabanan

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:37 WIB

Kapolsek Kuta Laksanakan Sambang dan Silaturahmi dengan Camat Kuta, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Padas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:43 WIB

Program MBG Perdana, Makan Siang Bergizi untuk Siswa Menjadi Atensi Babinsa di SD 3 dan 10 Pemecutan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Pendampingan Babinsa dalam Program MBG Diluncurkan di SD 3 dan 10 Pemecutan Dapatkan 836 Porsi Makan Siang

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:37 WIB

Hari ini! Pendistribusian Perdana Makanan (MBG) di SD 3 dan SD 10 Pemecutan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Padas

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:53 WIB