Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Utamakan Keselamatan dan Kemanusiaan, Polsek Pupuan Tangani ODGJ di Desa Pajahan
Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh
Patroli Malam Hari Polsek Selemadeg barat, Perketat Keamanan Wilayah dan Tekan Potensi Kerawanan
Wujud simpati kapolsek selemadeg nerikan dukungan moril kepada perbekel desa Bajra Sakti
Polsek Selemadeg intensifkan Patroli Blue Light malam hari, Jaga Stabilitas Wilayah
Blue Light Patrol Polres Tabanan Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi Kejahatan 3C
Polsek Selemadeg Gelar Strong Point Pagi Hari, Antisipasi Keramaian Pasar Bajera

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:03 WIB

Utamakan Keselamatan dan Kemanusiaan, Polsek Pupuan Tangani ODGJ di Desa Pajahan

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:01 WIB

Cegah terjadinya Kriminalitas pada malam hari, Polsek Penebel laksanakan Patroli Blue Light

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:59 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:57 WIB

Patroli Malam Hari Polsek Selemadeg barat, Perketat Keamanan Wilayah dan Tekan Potensi Kerawanan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:46 WIB

Wujud simpati kapolsek selemadeg nerikan dukungan moril kepada perbekel desa Bajra Sakti

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:33 WIB

Blue Light Patrol Polres Tabanan Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi Kejahatan 3C

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:31 WIB

Polsek Selemadeg Gelar Strong Point Pagi Hari, Antisipasi Keramaian Pasar Bajera

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:26 WIB

Polsek Denpasar Barat Bersama Staf Desa Pendataan Penduduk Non Permanen di Banjar Sari Buana

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel Patroli Subuh

Selasa, 10 Feb 2026 - 08:59 WIB