Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Pohon Kroya Tumbang di Pura Dalem Alit Badung, Babinsa dan Warga Tanggapi Sigap
Sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pecalang Amankan Prosesi Ngaben Warga Banjar Kehen dan Abiannangka Kaja
Jelang Pergantian Tahun, Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan Bersama Linmas Intensifkan Patroli Gabungan
Kapolresta Denpasar Kunjungi Pos Yan Beachwalk Kuta
Menjelang Tahun Baru 2026, Satgas II Preventif Ops Lilin Agung 2025 Perkuat Patroli Terminal Domestik
Pembangunan Rehap Pagar SD 3 Lembak: Warga Pertanyakan Transparansi Dan Kualitas Bangunan lni
Dugaan Korupsi di IKM Gambir Sutera, Disoroti LSM Lira
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan TPS3R Tanjung Rejo Tetap Berjalan, Aspirasi Warga Tetap Diakomodir

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 10:02 WIB

Pohon Kroya Tumbang di Pura Dalem Alit Badung, Babinsa dan Warga Tanggapi Sigap

Senin, 29 Desember 2025 - 09:20 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pecalang Amankan Prosesi Ngaben Warga Banjar Kehen dan Abiannangka Kaja

Senin, 29 Desember 2025 - 09:18 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Bhabinkamtibmas Desa Kesiman Petilan Bersama Linmas Intensifkan Patroli Gabungan

Senin, 29 Desember 2025 - 09:16 WIB

Kapolresta Denpasar Kunjungi Pos Yan Beachwalk Kuta

Senin, 29 Desember 2025 - 09:13 WIB

Menjelang Tahun Baru 2026, Satgas II Preventif Ops Lilin Agung 2025 Perkuat Patroli Terminal Domestik

Senin, 29 Desember 2025 - 01:50 WIB

Dugaan Korupsi di IKM Gambir Sutera, Disoroti LSM Lira

Senin, 29 Desember 2025 - 01:14 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Pembangunan TPS3R Tanjung Rejo Tetap Berjalan, Aspirasi Warga Tetap Diakomodir

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:49 WIB

Kontrol Sosial Proyek Peningkatan Jalan Karya Mukti Desa Paya Bakal Disorot Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Kapolresta Denpasar Kunjungi Pos Yan Beachwalk Kuta

Senin, 29 Des 2025 - 09:16 WIB