Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Sempat Terdampak Angin Puting Beliung, Gedung DPRD Bojonegoro Kini Kembali Normal
Dandim 0808/Blitar Dampingi Danrem 081/DSJ kunjungi Lokasi Sasaran Pembangunan Jembatan Gantung Di Blitar
Program Minggu Kasih, Ditpamobvit Polda Bali Menyampaikan pesan mengenai aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri
Ketua DPW Pujaketarub Sumut Gelar Open House Bersama Jajaran DPP dan Srikandi
Ban Mobil Dicuri di Garase Jalan Narakusuma, Polsek Dentim Lakukan Langkah Penyelidikan
Dua Prosesi Ngaben di Wilayah Dentim, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Pecalang Bersinergi Lakukan Pengamanan
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Personel Polsek Pupuan Laksanakan Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Pupuan
Sholat Jumat di Wilayah Hukum Polsek Baturiti Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:49 WIB

Sempat Terdampak Angin Puting Beliung, Gedung DPRD Bojonegoro Kini Kembali Normal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:09 WIB

Dandim 0808/Blitar Dampingi Danrem 081/DSJ kunjungi Lokasi Sasaran Pembangunan Jembatan Gantung Di Blitar

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:57 WIB

Program Minggu Kasih, Ditpamobvit Polda Bali Menyampaikan pesan mengenai aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:57 WIB

Ketua DPW Pujaketarub Sumut Gelar Open House Bersama Jajaran DPP dan Srikandi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:52 WIB

Dua Prosesi Ngaben di Wilayah Dentim, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Pecalang Bersinergi Lakukan Pengamanan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:30 WIB

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Personel Polsek Pupuan Laksanakan Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Pupuan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:20 WIB

Sholat Jumat di Wilayah Hukum Polsek Baturiti Berjalan Lancar dan Kondusif

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:18 WIB

Bhabinkamtibmas  Desa Beraban Melaksanakan Pengamanan Upacara Pitra Yadnya/Punguburan Alm.I Ketut Genol

Berita Terbaru