Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Tabanan Gelar Patroli Pamapta Gabungan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kota
Bhabinkamtibmas Delod Peken dan Babinsa Hadiri Pembukaan Pelatihan Kerja Barber
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Tabanan Rangkul Komunitas Ojol Jagra Dewata Demi Keselamatan di Jalan Raya
Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi
Bhabinkamtibmas Desa Kediri Laksanakan Operasi Penertiban Penduduk Pendatang
Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari
Unit Lalu Lintas Polsek Seltim Melaksanakan pengaturan di jalur Utama Denpasar Gilimanuk
Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol, Antisipasi Kejahatan 3C di Tengah Malam

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Polres Tabanan Gelar Patroli Pamapta Gabungan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Bhabinkamtibmas Delod Peken dan Babinsa Hadiri Pembukaan Pelatihan Kerja Barber

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Tabanan Rangkul Komunitas Ojol Jagra Dewata Demi Keselamatan di Jalan Raya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:39 WIB

Cegah terjadinya kemacetan dan laka lantas, Personil Polsek Penebel melaksanakan Strong Point pagi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Kediri Laksanakan Operasi Penertiban Penduduk Pendatang

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Unit Lalu Lintas Polsek Seltim Melaksanakan pengaturan di jalur Utama Denpasar Gilimanuk

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol, Antisipasi Kejahatan 3C di Tengah Malam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Pastikan Kesiapan Pam JCC Tim Keslap Cek Kesehatan Personil

Berita Terbaru