Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Gabungan Piket Fungsi Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Keramaian di Sejumlah Titik
Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Pantau Keamanan wilayah Cegah Gangguan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Antapani Baturiti, Amankan giat Pemilihan Bendesa Adat Mayungan
Pastikan Situasi Aman dan kondusif Polsek Penebel Patroli Malam Hari
Polsek Kerambitan laksanakan Patroli Blue Light dan Dialogis sampaikan Pesan Kamtibmas
Patroli Dialogis Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar di Pantai Kuta,Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Kapolsek Dentim Sambangi Gereja Kemah Injil, Perkuat Sinergi Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:36 WIB

Langsung ke Masyarakat, Satlantas Blitar Kota Sosialisasikan Perpanjangan Insentif Pajak dan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:51 WIB

Gabungan Piket Fungsi Polres Tabanan Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Keramaian di Sejumlah Titik

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:49 WIB

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Pantau Keamanan wilayah Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:47 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Antapani Baturiti, Amankan giat Pemilihan Bendesa Adat Mayungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:45 WIB

Pastikan Situasi Aman dan kondusif Polsek Penebel Patroli Malam Hari

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:40 WIB

Patroli Dialogis Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar di Pantai Kuta,Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:38 WIB

Kapolsek Dentim Sambangi Gereja Kemah Injil, Perkuat Sinergi Jelang Natal dan Tahun Baru

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:35 WIB

Beri Pembekalan Bahaya Kenakalan Remaja dan Bullying, Kapolsek Denbar Gelar Sambang Kamtibmas

Berita Terbaru