Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Majelis Alhikam Girian Bawah Tutup Rangkaian Majelis Taklim Jelang Ramadan
Gotong Royong Wujud Kepedulian Warga Dusun Pohjagal Desa Bangunrejo Kidul
Hanya 12 Jam! Motor Kembali, Bayu Warga Ngawi Tak Kuasa Tahan Haru: “Terima Kasih Pak Polisi”
MARKAS WILAYAH L-KPK PASURUAN GELAR RAPAT KOORDINASI DAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU
Kapolsek Baturiti Turun Langsung Pantau Wisata Ulun Danu Beratan, Utamakan Keamanan dan Edukasi Pengemudi
Ciptakan Situasi Kondusif Polsek Kerambitan Laksanakan Pengamanan Kegiatan Ibadah Missa Mingguan Jemaat Suluh Kasih
Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari
Polsek Penebel Atensi Misa Minggu Umat Kristen di Tiga Gereja

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:22 WIB

Majelis Alhikam Girian Bawah Tutup Rangkaian Majelis Taklim Jelang Ramadan

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:26 WIB

Gotong Royong Wujud Kepedulian Warga Dusun Pohjagal Desa Bangunrejo Kidul

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:17 WIB

Hanya 12 Jam! Motor Kembali, Bayu Warga Ngawi Tak Kuasa Tahan Haru: “Terima Kasih Pak Polisi”

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:48 WIB

MARKAS WILAYAH L-KPK PASURUAN GELAR RAPAT KOORDINASI DAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:46 WIB

Kapolsek Baturiti Turun Langsung Pantau Wisata Ulun Danu Beratan, Utamakan Keamanan dan Edukasi Pengemudi

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:43 WIB

Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:41 WIB

Polsek Penebel Atensi Misa Minggu Umat Kristen di Tiga Gereja

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:39 WIB

Pawas Polsek Marga Pimpin Patroli Dialogis Zona Utara

Berita Terbaru