Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Minimalisir Potensi Kejahatan, Patroli Subuh Polsek Abiansemal Sisir Jalur Sepi
Pastikan Kunjungan Wisatawan Aman Polsek Kuta Utara Patroli Di Kawasan Wisata
Sosialisasi Kreatif, Satgas Ops Zebra Agung 2025 Edukasi Warga Melalui Siaran Radio
Prestasi Membanggakan, Polres Badung Raih Tiga Penghargaan Sekaligus Pada Rakorbin Polda Bali
357 Pelanggar Terjaring di Minggu Pertama Ops Zebra Agung 2025, Teguran Mendominasi Penindakan
Gerakan Polantas Menyapa, Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat di Loket Pelayanan SIM
Pendataan Penduduk Non Permanen, Bhabinkamtibmas Renon gabung Inkait Lakukan Penertiban di Sejumlah Titik
Polsek Penebel Patroli Malam Hari Pastikan Situasi Aman dan kondusif

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Minimalisir Potensi Kejahatan, Patroli Subuh Polsek Abiansemal Sisir Jalur Sepi

Rabu, 26 November 2025 - 10:47 WIB

Pastikan Kunjungan Wisatawan Aman Polsek Kuta Utara Patroli Di Kawasan Wisata

Rabu, 26 November 2025 - 10:45 WIB

Sosialisasi Kreatif, Satgas Ops Zebra Agung 2025 Edukasi Warga Melalui Siaran Radio

Rabu, 26 November 2025 - 10:43 WIB

Prestasi Membanggakan, Polres Badung Raih Tiga Penghargaan Sekaligus Pada Rakorbin Polda Bali

Rabu, 26 November 2025 - 10:41 WIB

357 Pelanggar Terjaring di Minggu Pertama Ops Zebra Agung 2025, Teguran Mendominasi Penindakan

Rabu, 26 November 2025 - 07:41 WIB

Pendataan Penduduk Non Permanen, Bhabinkamtibmas Renon gabung Inkait Lakukan Penertiban di Sejumlah Titik

Rabu, 26 November 2025 - 07:39 WIB

Polsek Penebel Patroli Malam Hari Pastikan Situasi Aman dan kondusif

Rabu, 26 November 2025 - 07:37 WIB

Polsek Baturiti Gencarkan Patroli Malam Cegah Curat, Curas dan Curanmor

Berita Terbaru