Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Aceh Kembali Kirimkan Bantuan dan Nakes untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Tim Polwan RI dan Tim Trauma Healing Polri Berikan Dukungan Psikososial untuk Penyintas Banjir dan Personel di Sumbar
Mencetak Pemimpin Muda Berintegritas Untuk Indonesia Maju, Kapolda Bali Hadiri Pembukaan Siklaknas ICMI 2025
Polres Bandara Ngurah Rai Perketat Pengaturan Lalu Lintas di Terminal Internasional
Lomba PKK Mengwitani Berjalan Aman Kondusif, Babinsa Pantau Pastikan Ketertiban
Babinsa Dukung Desa Mengwitani Gelar Kegiatan Lomba dan Pembinaan PKK dalam Rangka Hari Ibu
Babinsa Sertu I Ketut Sariasa Atensi Lomba PKK Mengwitani, Jaga Kelancaran Acara
Lomba Ibu-Ibu PKK Desa Mengwitani Sambut Hari Ibu Ke-97, Tingkatkan Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:48 WIB

Polda Aceh Kembali Kirimkan Bantuan dan Nakes untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:46 WIB

Tim Polwan RI dan Tim Trauma Healing Polri Berikan Dukungan Psikososial untuk Penyintas Banjir dan Personel di Sumbar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:43 WIB

Mencetak Pemimpin Muda Berintegritas Untuk Indonesia Maju, Kapolda Bali Hadiri Pembukaan Siklaknas ICMI 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:34 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Perketat Pengaturan Lalu Lintas di Terminal Internasional

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:29 WIB

Babinsa Dukung Desa Mengwitani Gelar Kegiatan Lomba dan Pembinaan PKK dalam Rangka Hari Ibu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:27 WIB

Babinsa Sertu I Ketut Sariasa Atensi Lomba PKK Mengwitani, Jaga Kelancaran Acara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:25 WIB

Lomba Ibu-Ibu PKK Desa Mengwitani Sambut Hari Ibu Ke-97, Tingkatkan Kebersamaan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:02 WIB

Disperindag Denpasar Gelar Pasar Murah di Jalan Ken Dedes, Babinsa Jaga Lancarnya Kegiatan

Berita Terbaru