Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

TRAGIS! Sopir Truk Sampah Plat Merah Tak Sengaja Lindas Anak Sendiri Hingga Meninggal di Depan Rumah
Polsek Blahbatuh Amankan Sholat Tarawih di Masjid Nurul Yaqin Desa Bedulu
Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan untuk segera menggelar kembali proses lelang proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Pulau Bali.
Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian
RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN
Viral Narasi “Gas Oplosan” Putu Artha, Diserang Balik dari Lapangan: Gerakan Moral atau Manuver Menuju DPD?
BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta
Sudahi Isu Polri dibawah suatu kementerian karena rakyat masih membutuhkan keberadaan polri untuk menjaga kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:53 WIB

TRAGIS! Sopir Truk Sampah Plat Merah Tak Sengaja Lindas Anak Sendiri Hingga Meninggal di Depan Rumah

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:07 WIB

Polsek Blahbatuh Amankan Sholat Tarawih di Masjid Nurul Yaqin Desa Bedulu

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:05 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan untuk segera menggelar kembali proses lelang proyek pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi di Pulau Bali.

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:01 WIB

Kerusakan infrastruktur jalan bukan semata persoalan teknis. Kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:55 WIB

RESMI DILUNCURKAN, LAYANAN BNN CALL CENTER 184 SIAP TERIMA LAPORAN DAN PENGADUAN

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:51 WIB

Viral Narasi “Gas Oplosan” Putu Artha, Diserang Balik dari Lapangan: Gerakan Moral atau Manuver Menuju DPD?

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:37 WIB

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:00 WIB

Sudahi Isu Polri dibawah suatu kementerian karena rakyat masih membutuhkan keberadaan polri untuk menjaga kamtibmas

Berita Terbaru