Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Transformasi Desa Penyaringan: Personel Kodim 1617/Jembrana Terus Genjot Pembangunan Fisik
Gotong Royong Jadi Mesin Utama, Prajurit Kodim 1617/Jembrana Akselerasi Akses Jalan Desa
Wujudkan Jalan Tangguh, Progres Fisik Pra TMMD Kodim Jembrana Tembus Angka 22%
Kejar Target Infrastruktur, Kodim 1617/Jembrana Percepat Pembangunan Senderan di Banjar Yeh Buah
Sinergi Tanpa Batas: TNI-Warga Jembrana Pacu Pembangunan Desa Penyaringan di Pra TMMD ke-127
Ops Keselamatan Agung 2026, Polri–Dishub Gianyar Ramp Check Angkutan Wisata di Goa Gajah
Polri Untuk Masyarakat, Polsek Blahbatuh Gelar Bakti Sosial Kunjungi Lansia Sebatang Kara Di Desa Adat Tegallinggah
Ops Keselamatan Agung 2026, Polisi Tertibkan Arus Lalu Lintas di Titik Rawan Kuta Selatan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:09 WIB

Transformasi Desa Penyaringan: Personel Kodim 1617/Jembrana Terus Genjot Pembangunan Fisik

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:05 WIB

Gotong Royong Jadi Mesin Utama, Prajurit Kodim 1617/Jembrana Akselerasi Akses Jalan Desa

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:03 WIB

Wujudkan Jalan Tangguh, Progres Fisik Pra TMMD Kodim Jembrana Tembus Angka 22%

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:01 WIB

Kejar Target Infrastruktur, Kodim 1617/Jembrana Percepat Pembangunan Senderan di Banjar Yeh Buah

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:59 WIB

Sinergi Tanpa Batas: TNI-Warga Jembrana Pacu Pembangunan Desa Penyaringan di Pra TMMD ke-127

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:30 WIB

Ops Keselamatan Agung 2026, Polri–Dishub Gianyar Ramp Check Angkutan Wisata di Goa Gajah

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:28 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Blahbatuh Gelar Bakti Sosial Kunjungi Lansia Sebatang Kara Di Desa Adat Tegallinggah

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:26 WIB

Ops Keselamatan Agung 2026, Polisi Tertibkan Arus Lalu Lintas di Titik Rawan Kuta Selatan

Berita Terbaru