Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Tabanan Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
KPK Amankan Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan
Ruas Jalan Baypas Ngurah Rai Terganggu, Tiang Listrik Roboh Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
Hujan dan Angin Kencang Hantam Denpasar Selatan, Tiang Listrik Roboh di Jalan Baypas Ngurah Rai
Angin Kencang Hantam Denpasar Barat, Pohon Santen Tumbang Menimpa Rumah dan Luka-luka 2 Orang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.
Bhabinkamtibmas Desa Bongan Kawal Rapat Musdes Perubahan APBDes TA 2026
Bali Diguyur Hujan Pagi Ini, Pengendara Diimbau Lebih Berhati-hati

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:53 WIB

Perkuat Sinergi, Kantor Pertanahan Tabanan Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:37 WIB

KPK Amankan Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:03 WIB

Ruas Jalan Baypas Ngurah Rai Terganggu, Tiang Listrik Roboh Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:00 WIB

Hujan dan Angin Kencang Hantam Denpasar Selatan, Tiang Listrik Roboh di Jalan Baypas Ngurah Rai

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:58 WIB

Angin Kencang Hantam Denpasar Barat, Pohon Santen Tumbang Menimpa Rumah dan Luka-luka 2 Orang

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:41 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Bongan Kawal Rapat Musdes Perubahan APBDes TA 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:40 WIB

Bali Diguyur Hujan Pagi Ini, Pengendara Diimbau Lebih Berhati-hati

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:35 WIB

Polsek Kerambitan Laksanakan Patroli Blue Light Sembari Patroli Dialogis dengan Masyarakat sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KPK Amankan Bupati Pati Sudewo dalam Operasi Tangkap Tangan

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:37 WIB