Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Babinsa Desa Pangsan Hadiri Evaluasi TPPS, Komitmen TNI untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pamapta Polresta Sidoarjo Berhasil Temukan Anak Hilang, Keluarga Apresiasi Kerja Keras Polisi
Sinergi Desa Pangsan dan TNI: Percepatan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Utama
Sosialisasi Kreatif, Satgas Ops Zebra Agung 2025 Edukasi Warga Melalui Siaran Radio
357 Pelanggar Terjaring di Minggu Pertama Ops Zebra Agung 2025, Teguran Mendominasi Penindakan
Mengalirkan Manfaat, Merajut Harapan: Imipas Peduli di TK Kumara Jaya
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa Serongga
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan bersama para pejabat pengawas mengikuti kegiatan pembinaan dan pengarahan yang oleh Menteri Agraria

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 17:51 WIB

Babinsa Desa Pangsan Hadiri Evaluasi TPPS, Komitmen TNI untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 26 November 2025 - 17:49 WIB

Pamapta Polresta Sidoarjo Berhasil Temukan Anak Hilang, Keluarga Apresiasi Kerja Keras Polisi

Rabu, 26 November 2025 - 17:46 WIB

Sinergi Desa Pangsan dan TNI: Percepatan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Utama

Rabu, 26 November 2025 - 17:43 WIB

Sosialisasi Kreatif, Satgas Ops Zebra Agung 2025 Edukasi Warga Melalui Siaran Radio

Rabu, 26 November 2025 - 17:41 WIB

357 Pelanggar Terjaring di Minggu Pertama Ops Zebra Agung 2025, Teguran Mendominasi Penindakan

Rabu, 26 November 2025 - 17:36 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa Serongga

Rabu, 26 November 2025 - 17:33 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan bersama para pejabat pengawas mengikuti kegiatan pembinaan dan pengarahan yang oleh Menteri Agraria

Rabu, 26 November 2025 - 17:31 WIB

Menjelang Hari Raya Kuningan Kapolsek Marga Berikan Paket Sembako Ke Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru