Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Lakukan RDPU Dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Point Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan
Ridwan Ahmad Dorong Gerakan Nasjum di Bitung “Semakin Banyak yang Terlibat, Semakin Besar Manfaatnya
Pembagian Nasi Jumat, Kegiatan Rutin Jamaah Al Hikam yang Sarat Nilai Kepedulian
Sambang Kamtibmas Kapolsek Denbar Silaturahmi dengan Prajuru dan Pecalang Desa
Truk Mixer Hantam Honda Scoopy, Satu Korban Alami Luka Serius
Personel Polsek Benoa Bantu Penumpang Balita Turun dari KM Lueser.
Patroli Preventif Polres Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Keamanan di Terminal Internasional
Intensif Awasi Harga Beras Jelang Hari Raya Kuningan, Satgas Pangan Polda Bali Tidak Temukan Beras Diatas HET

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 13:48 WIB

Lakukan RDPU Dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Point Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan

Jumat, 28 November 2025 - 13:23 WIB

Ridwan Ahmad Dorong Gerakan Nasjum di Bitung “Semakin Banyak yang Terlibat, Semakin Besar Manfaatnya

Jumat, 28 November 2025 - 11:50 WIB

Pembagian Nasi Jumat, Kegiatan Rutin Jamaah Al Hikam yang Sarat Nilai Kepedulian

Jumat, 28 November 2025 - 09:50 WIB

Sambang Kamtibmas Kapolsek Denbar Silaturahmi dengan Prajuru dan Pecalang Desa

Jumat, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Truk Mixer Hantam Honda Scoopy, Satu Korban Alami Luka Serius

Jumat, 28 November 2025 - 09:40 WIB

Patroli Preventif Polres Bandara Ngurah Rai Tingkatkan Keamanan di Terminal Internasional

Jumat, 28 November 2025 - 09:38 WIB

Intensif Awasi Harga Beras Jelang Hari Raya Kuningan, Satgas Pangan Polda Bali Tidak Temukan Beras Diatas HET

Jumat, 28 November 2025 - 09:35 WIB

Polda Bali Gelar Apel Kesiapan Pengamanan OPPO RUN 2025

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Truk Mixer Hantam Honda Scoopy, Satu Korban Alami Luka Serius

Jumat, 28 Nov 2025 - 09:45 WIB