Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Viral Dugaan Unprosedural Penggeledahan Terhadap Advokat Di Medan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumut: Kapolda Harus Segera Tindak Hingga Pihak Yang Lalai Dalam Pertanggungjawaban Tugasnya.
Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Kapolda Sumut Tindak Anggota Subdit III Polda Sumut Yang Diduga Lakukan Uprosedural Penggeledahan Terhadap Advokat Di Medan
Panen Raya Padi di Telang, Wamen Viva Yoga: Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Menjadi Lumbung Pangan
Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya
Hadirkan Ruang Kreativitas dan Family Friendly, Cafe Daily Muse Resmi Dibuka
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Turun Tangan Donor Darah Bantu Penuhi Stok Darah PMI
Polsek Tabanan Intensifkan Patroli Dialogis Guna Jamin Kamtibmas di Akhir Pekan
Wujud Empati dan Kepedulian, Pimpinan Polres Tabanan Melayat ke Rumah Duka Keluarga Anggota

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:51 WIB

Viral Dugaan Unprosedural Penggeledahan Terhadap Advokat Di Medan, Laskar Prabowo 08 DPD Sumut: Kapolda Harus Segera Tindak Hingga Pihak Yang Lalai Dalam Pertanggungjawaban Tugasnya.

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:49 WIB

Sekretaris Laskar Prabowo 08 DPD Sumut Minta Kapolda Sumut Tindak Anggota Subdit III Polda Sumut Yang Diduga Lakukan Uprosedural Penggeledahan Terhadap Advokat Di Medan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:28 WIB

Panen Raya Padi di Telang, Wamen Viva Yoga: Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Menjadi Lumbung Pangan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:28 WIB

Tiga Tersangka Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:31 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Turun Tangan Donor Darah Bantu Penuhi Stok Darah PMI

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:28 WIB

Polsek Tabanan Intensifkan Patroli Dialogis Guna Jamin Kamtibmas di Akhir Pekan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:26 WIB

Wujud Empati dan Kepedulian, Pimpinan Polres Tabanan Melayat ke Rumah Duka Keluarga Anggota

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:24 WIB

Polsek Dentim Bersama Pecalang Kawal Pecaruan Ida Ratu Pura Kawitan di Denpasar Timur

Berita Terbaru