Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan
Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres
Edukasi Kesehatan Mental Berkelanjutan, Teh Rina Bahas Insomnia Warga Binaan
Wujudkan Pelayanan dan Pembinaan Berkualitas, Lapas Tabanan Siapkan Panca Inovasi
Sinergi dengan BNNK Badung, Lapas Tabanan Mantapkan P4GN Lewat Tes Urine Massal
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara) melaksanakan kegiatan tes urine terhadap seluruh jajaran pegawai
Kapolres Gresik Beri Penghargaan, Dedikasi Polisi dan Warga Jadi Teladan
Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:07 WIB

Alami Penganiayaan, Richard Falck Melapor ke Polsek Lubuk Kilangan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kekerasan Antar Napi, Lapas Blitar Berikan Sanksi Register F dan Serahkan Proses Hukum ke Polres

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:33 WIB

Edukasi Kesehatan Mental Berkelanjutan, Teh Rina Bahas Insomnia Warga Binaan

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:31 WIB

Wujudkan Pelayanan dan Pembinaan Berkualitas, Lapas Tabanan Siapkan Panca Inovasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:29 WIB

Sinergi dengan BNNK Badung, Lapas Tabanan Mantapkan P4GN Lewat Tes Urine Massal

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kapolres Gresik Beri Penghargaan, Dedikasi Polisi dan Warga Jadi Teladan

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:38 WIB

Tiga Gangster Kampungan Ditangkap, Polres Gresik Beri Tindakan Tegas Terukur

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:28 WIB

Cegah Longsor, Babinsa Garum Bersama Warga Tanam Pohon Keras Di Lingkungan Magersari

Berita Terbaru