Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Dengan Pengamanan Humanis, Aksi Buruh Gresik Berjalan Damai dan Kondusif
Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap II 2025 Digelar di Polres Tabanan, Soroti Efektivitas Pelaksanaan dan Pengendalian Kinerja
Polsek Benoa Bantu Lansia Asal Australia yang Terpleset di Terminal Internasional Pelabuhan Benoa.
Bhabinkamtibmas Legian Laksanakan Cooling System dan Atensi Piodalan di Pura Desa Adat Legian
Wakili Kapolsek, Panit Binmas Polsek Dentim Ikuti Lokakarya Deteksi Dini Risiko Penyakit di Puskesmas II Denpasar Timur
Polsek Denpasar Selatan Gelar KRYD, Yustisi, dan Cooling System untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas
Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Gelar Patroli dan Sambang ke Obyek Vital Nasional, Situasi Tetap Kondusif
Petugas gabungan Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Badan Jalan di Sidakarya”

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:47 WIB

Dengan Pengamanan Humanis, Aksi Buruh Gresik Berjalan Damai dan Kondusif

Selasa, 25 November 2025 - 17:00 WIB

Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap II 2025 Digelar di Polres Tabanan, Soroti Efektivitas Pelaksanaan dan Pengendalian Kinerja

Selasa, 25 November 2025 - 16:57 WIB

Polsek Benoa Bantu Lansia Asal Australia yang Terpleset di Terminal Internasional Pelabuhan Benoa.

Selasa, 25 November 2025 - 16:54 WIB

Wakili Kapolsek, Panit Binmas Polsek Dentim Ikuti Lokakarya Deteksi Dini Risiko Penyakit di Puskesmas II Denpasar Timur

Selasa, 25 November 2025 - 16:52 WIB

Polsek Denpasar Selatan Gelar KRYD, Yustisi, dan Cooling System untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas

Selasa, 25 November 2025 - 16:50 WIB

Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa Gelar Patroli dan Sambang ke Obyek Vital Nasional, Situasi Tetap Kondusif

Selasa, 25 November 2025 - 16:48 WIB

Petugas gabungan Tertibkan Pedagang di Trotoar dan Badan Jalan di Sidakarya”

Selasa, 25 November 2025 - 16:45 WIB

Pastikan Harga Beras Stabil, Satgas Pangan Polda Bali Sidak Harga Beras

Berita Terbaru