Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Pelayanan Humanis SIM Satpas Polresta Denpasar Bantu Pemohon Sim
Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Dentim Teruskan Arahan Kapolresta Denpasar
Patroli Dialogis Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar Tingkatkan Keamanan di Kawasan Kuta
Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar Gelar Patroli Dialogis di Lapangan Puputan Badung, Perkuat Harkamtibmas
Antrian Panjang Warnai Pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Denpasar Barat
Patroli Dialogis Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar Jaga Keamanan Hotel di Kawasan Kuta
Patroli Gabungan Polsek KWSN Pelabuhan Benoa, Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:51 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pelayanan Humanis SIM Satpas Polresta Denpasar Bantu Pemohon Sim

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:47 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Dentim Teruskan Arahan Kapolresta Denpasar

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:45 WIB

Patroli Dialogis Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar Tingkatkan Keamanan di Kawasan Kuta

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:43 WIB

Unit Turjawali Samapta Polresta Denpasar Gelar Patroli Dialogis di Lapangan Puputan Badung, Perkuat Harkamtibmas

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:36 WIB

Patroli Dialogis Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar Jaga Keamanan Hotel di Kawasan Kuta

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Patroli Gabungan Polsek KWSN Pelabuhan Benoa, Cegah Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:32 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Pastikan Upacara Napak Pertiwi Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pelayanan Humanis SIM Satpas Polresta Denpasar Bantu Pemohon Sim

Kamis, 15 Jan 2026 - 11:49 WIB