Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Menuju Tertib Administrasi, Kantor Pertanahan Gianyar Perkuat Sertipikasi Aset Pemda
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Kasidokkes Polres Tabanan Hadiri Penutupan Penggalangan Donasi PPKI Cabang Tabanan Tahun 2025
Polda Bali Gelar Sidang Terbuka Penentuan Kelulusan Akhir Bintara Brimob Polri TA 2026
Tinjau Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen, Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana
Polda Bali Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker
Truk Bermuatan Semen Gagal Nanjak dan Terguling di Tanjakan Goa Gong Jimbaran
Kapolresta Denpasar Cek Kesiapan Pengamanan Di Gereja Katedral Jelang Perayaan Natal 2025

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:20 WIB

Menuju Tertib Administrasi, Kantor Pertanahan Gianyar Perkuat Sertipikasi Aset Pemda

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:49 WIB

Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:22 WIB

Kasidokkes Polres Tabanan Hadiri Penutupan Penggalangan Donasi PPKI Cabang Tabanan Tahun 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:17 WIB

Tinjau Pengamanan Nataru di Stasiun Pasar Senen, Kapolri Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:14 WIB

Polda Bali Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:11 WIB

Truk Bermuatan Semen Gagal Nanjak dan Terguling di Tanjakan Goa Gong Jimbaran

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:09 WIB

Kapolresta Denpasar Cek Kesiapan Pengamanan Di Gereja Katedral Jelang Perayaan Natal 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:08 WIB

Kasat Binmas Polres Bangli Laksanakan Peningkatan Kemampuan Linmas di Desa Bangbang

Berita Terbaru