Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Mendekatkan Pelayanan, Satlantas Layani Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Mobile
SOLUSI KELUARGA DI ERA PERSELINGKUHAN DIGITAL
DVI Polda Sumbar Percepat Identifikasi Korban Bencana: 161 Jenazah Terverifikasi, 25 Masih Menunggu Kecocokan DNA
Sinergitas Antar Instansi Geliat di Pelabuhan Sire Angen, Babinsa Serangan Turut dalam Pengamanan
Tujuan Tingkatkan Pelayanan Publik, Operasional Pelabuhan Sire Angen di Pantau Babinsa
Pelabuhan Sire Angen Gelar Operasional Pengumpan Lokal, Babinsa Lakukan Pemantauan
Tim Operasional Pelabuhan Lokal Sire Angen Digelar, Babinsa dan Instansi Terkait Turut Pantau
Babinsa Benoa dan Damkar Turun Tangan Padamkan Api Villa Oceaniq, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:11 WIB

Mendekatkan Pelayanan, Satlantas Layani Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Mobile

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:45 WIB

SOLUSI KELUARGA DI ERA PERSELINGKUHAN DIGITAL

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:24 WIB

DVI Polda Sumbar Percepat Identifikasi Korban Bencana: 161 Jenazah Terverifikasi, 25 Masih Menunggu Kecocokan DNA

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:16 WIB

Sinergitas Antar Instansi Geliat di Pelabuhan Sire Angen, Babinsa Serangan Turut dalam Pengamanan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:14 WIB

Tujuan Tingkatkan Pelayanan Publik, Operasional Pelabuhan Sire Angen di Pantau Babinsa

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:12 WIB

Pelabuhan Sire Angen Gelar Operasional Pengumpan Lokal, Babinsa Lakukan Pemantauan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10 WIB

Tim Operasional Pelabuhan Lokal Sire Angen Digelar, Babinsa dan Instansi Terkait Turut Pantau

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:08 WIB

Babinsa Benoa dan Damkar Turun Tangan Padamkan Api Villa Oceaniq, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

SOLUSI KELUARGA DI ERA PERSELINGKUHAN DIGITAL

Rabu, 3 Des 2025 - 10:45 WIB