Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Pastikan Situasi Aman dan kondusif Polsek Penebel Patroli Malam Hari
Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari
Polsek Gianyar Intensifkan Patroli Malam Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar
Dipimpin Kapolsek Kuta, Sinergi Lintas Sektor Tertibkan Ojol dan Pengendara Motor di Legian
Polsek Dentim Bersama Satpol PP dan Pecalang Gelar KRYD di Bajra Sandi, Tertibkan Pengunjung yang Membawa Miras
Rencana Pemkab Badung dalam membuka 4 akses jalan baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Badung.
Polsek Selemadeg Amankan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Mengawali tahun 2026, kegiatan sidak ojek kembali dilaksanakan di kawasan Legian sebagai langkah penertiban dan pengawasan lapangan.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 07:57 WIB

Pastikan Situasi Aman dan kondusif Polsek Penebel Patroli Malam Hari

Senin, 12 Januari 2026 - 07:55 WIB

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Senin, 12 Januari 2026 - 07:53 WIB

Polsek Gianyar Intensifkan Patroli Malam Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Balapan Liar

Senin, 12 Januari 2026 - 07:51 WIB

Dipimpin Kapolsek Kuta, Sinergi Lintas Sektor Tertibkan Ojol dan Pengendara Motor di Legian

Senin, 12 Januari 2026 - 07:48 WIB

Polsek Dentim Bersama Satpol PP dan Pecalang Gelar KRYD di Bajra Sandi, Tertibkan Pengunjung yang Membawa Miras

Senin, 12 Januari 2026 - 07:03 WIB

Polsek Selemadeg Amankan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Senin, 12 Januari 2026 - 07:00 WIB

Mengawali tahun 2026, kegiatan sidak ojek kembali dilaksanakan di kawasan Legian sebagai langkah penertiban dan pengawasan lapangan.

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:12 WIB

Jembatan Perintis Garuda, Wujudkan Mimpi Dan Harapan Warga Desa Bendosewu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Selemadeg barat Gelar Patroli Malam Menjelang Dini Hari

Senin, 12 Jan 2026 - 07:55 WIB