Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Majelis Al Hikam Girian Salurkan 350 Paket Nasi Jumat Berkah untuk Warga di Bitung
Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari
Atensi Kemacetan dan Laka, Polsek Kediri Gelar Personil Untuk Laksanakan Strong Point
Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian
Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan, Sapa Warga Binaan
Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat
ACARA LABUHAN KELURAHAN SARANGAN KEC PLAOSAN KAB MAGETAN DI TELAGA SARANGAN.
Kapolres Gianyar Laksanakan Program Polri Untuk Masyarakat Jumat Curhat/Orti Krama Bali di Gereja GKPB Margi Kahuripan

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:53 WIB

Majelis Al Hikam Girian Salurkan 350 Paket Nasi Jumat Berkah untuk Warga di Bitung

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:03 WIB

Atensi Kemacetan dan Laka, Polsek Kediri Gelar Personil Untuk Laksanakan Strong Point

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kegiatan Rutin Polsek Penebel Dengan Humanis Menyasar tempat – tempat Keramaian

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:56 WIB

Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan, Sapa Warga Binaan

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:58 WIB

Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:53 WIB

ACARA LABUHAN KELURAHAN SARANGAN KEC PLAOSAN KAB MAGETAN DI TELAGA SARANGAN.

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:04 WIB

Kapolres Gianyar Laksanakan Program Polri Untuk Masyarakat Jumat Curhat/Orti Krama Bali di Gereja GKPB Margi Kahuripan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Malam Hari

Jumat, 16 Jan 2026 - 13:05 WIB

Serba-Serbi

Kapolres Gresik Cek Langsung Mako dan Rutan, Sapa Warga Binaan

Jumat, 16 Jan 2026 - 12:56 WIB