Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memfokuskan penataan infrastruktur tahun 2026 pada kawasan pusat kota melalui program revitalisasi
Sejumlah ruas jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di Jembatan Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, berlubang.
Kapolda Metro Jaya Rombak Ratusan Personel di Awal Ramadan, Tujuh Kapolsek Diganti
Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur” Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan
Hasil Poling Grup WA Jadi Sorotan, Dr. dr. Andre Yulius, M.H.: Jangan Lagi Tergiur Money Politics Saat Memilih Pemimpin
BUKA DOMPET PEDULI BENCANA HIDROMETEOROLOGY AGAM
Polsek Kuta Atensi Penilaian Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung Zona 7 di Kelurahan Tuban
AMI Desak IMIPAS dan Kanwil Ditje Pas Jatim Bertanggung Jawab, Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dan Lapas Kelas IIA Pamekasan Tak Kunjung Jelas

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:10 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memfokuskan penataan infrastruktur tahun 2026 pada kawasan pusat kota melalui program revitalisasi

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:57 WIB

Sejumlah ruas jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, tepatnya di Jembatan Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, berlubang.

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kapolda Metro Jaya Rombak Ratusan Personel di Awal Ramadan, Tujuh Kapolsek Diganti

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur” Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:12 WIB

BUKA DOMPET PEDULI BENCANA HIDROMETEOROLOGY AGAM

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:55 WIB

Polsek Kuta Atensi Penilaian Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung Zona 7 di Kelurahan Tuban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:45 WIB

AMI Desak IMIPAS dan Kanwil Ditje Pas Jatim Bertanggung Jawab, Dugaan Pelanggaran di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Dan Lapas Kelas IIA Pamekasan Tak Kunjung Jelas

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:43 WIB

𝙇𝙐𝘾𝙐𝙉𝙔𝘼 𝙋𝙐𝙏𝙐 𝘼𝙍𝙏𝘼, 𝙆𝙊𝘼𝙍 𝙆𝙊𝘼𝙍 𝙂𝘼𝙎 𝘽𝙀𝙍𝙎𝙐𝘽𝘿𝙄𝙎𝙄, 𝙎𝙀𝘿𝘼𝙉𝙂𝙆𝘼𝙉 𝙐𝙎𝘼𝙃𝘼 𝙆𝙀𝙇𝙐𝘼𝙍𝙂𝘼 𝙎𝙀𝙉𝘿𝙄𝙍𝙄 𝙏𝙀𝙍𝙎𝙀𝙍𝙀𝙏 𝘿𝙐𝙂𝘼𝘼𝙉 𝙋𝙀𝙇𝘼𝙉𝙂𝙂𝘼𝙍𝘼𝙉 𝙈𝙀𝙈𝘼𝙆𝘼𝙄 𝙂𝘼𝙎 3𝙆𝙂, 𝙔𝘼𝙉𝙂 𝘿𝙄𝙋𝙀𝙍𝙐𝙉𝙏𝙐𝙆𝙆𝘼𝙉 𝙐𝙉𝙏𝙐𝙆 𝙍𝘼𝙆𝙔𝘼𝙏 𝙈𝙄𝙎𝙆𝙄𝙉

Berita Terbaru