Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Tabanan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Anak Yayasan Al Amin, Pererat Sinergi dan Silaturahmi
Kapolres Tabanan Bagikan 100 Takjil Bersama Bhayangkari dan Insan Pers, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat
Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Leadership yang Kuat
Polres Tabanan Pererat Sinergi dengan Insan Pers dan Santuni Anak Pesantren di Bulan Ramadan
Sat Resnarkoba Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Narkotika, Amankan 11 Tersangka dan Ratusan Paket Sabu
Tebar Berkah Ramadan, Polwan Polres Magetan Bagikan Takjil dan Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Desa Suwat Pantau Posyandu Jiwa, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Mental Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:35 WIB

Polres Tabanan Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Anak Yayasan Al Amin, Pererat Sinergi dan Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:15 WIB

Kapolres Tabanan Bagikan 100 Takjil Bersama Bhayangkari dan Insan Pers, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:10 WIB

Mendagri Ajak Kepala Daerah Manfaatkan Program Tiga Juta Rumah untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:06 WIB

Kelola Sampah Perkotaan, Mendagri: Perlu Strategi dan Leadership yang Kuat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:38 WIB

Polres Tabanan Pererat Sinergi dengan Insan Pers dan Santuni Anak Pesantren di Bulan Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:54 WIB

Tebar Berkah Ramadan, Polwan Polres Magetan Bagikan Takjil dan Sampaikan Pesan Kamtibmas.

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:25 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Suwat Pantau Posyandu Jiwa, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Mental Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gianyar Laksanakan Sambang Warga Pendatang, Perkuat Toleransi di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru