Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Pawas wakili Kapolsek Seltim hadiri Loka Karya Mini di Puskesmas Seltim
Patroli Dialogis “Padi Bali” Sat Samapta Polres Tabanan Perkuat Kamtibmas, Warga Beri Apresiasi
Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli dalam Upaya Harkamtibmas
Dukung Pelestarian Budaya Bhabinkamtibmas Desa Kukuh Hadiri Undangan dan Amankan Kegiatan Bulan Bahasa Bali
Polres Tabanan Ikuti Anev Program Ketahanan Pangan Polri, Siap Tingkatkan Target Tanam 2026
Kapolsek Kediri Melaksanakan Safari Kamtibmas Kepada Prebekel Desa Belalang
Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Hadiri Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026
Satbinmas Polres Tabanan Gencarkan Sambang ke Kelompok Nelayan Segara Sari Soka

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pawas wakili Kapolsek Seltim hadiri Loka Karya Mini di Puskesmas Seltim

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:22 WIB

Patroli Dialogis “Padi Bali” Sat Samapta Polres Tabanan Perkuat Kamtibmas, Warga Beri Apresiasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:19 WIB

Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli dalam Upaya Harkamtibmas

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:17 WIB

Dukung Pelestarian Budaya Bhabinkamtibmas Desa Kukuh Hadiri Undangan dan Amankan Kegiatan Bulan Bahasa Bali

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:14 WIB

Polres Tabanan Ikuti Anev Program Ketahanan Pangan Polri, Siap Tingkatkan Target Tanam 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:10 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Baturiti Hadiri Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:07 WIB

Satbinmas Polres Tabanan Gencarkan Sambang ke Kelompok Nelayan Segara Sari Soka

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:04 WIB

Polsek Selemadeg & Pecalang Amankan Rangkaian Piodalan Di Pura Luhur Serijong

Berita Terbaru