Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Amankan Piodalan di Pura Dalem Jemona, Ribuan Umat Sembahyang Aman dan Lancar
Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Dampingi Dinas Pertanian Gelar Vaksinasi Rabies
Polisi Banjar Satpolairud Polres Gianyar Sambangi Aktivitas Wisatawan di Pesisir Pantai Keramas
Patroli Rutin Sat Samapta Polres Gianyar Sambangi Pasar Adat Samplangan, Situasi Aman dan Kondusif
Polres Gianyar Gelar Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Tabanan Tekankan Disiplin Dan Pengabdian
Kapolres Tabanan Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Pengamanan Ramadan-Idulfitri
Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Kelangkaan BBM, Personil Polsek Seltim Sasar Obyek Vital

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:37 WIB

Bhabinkamtibmas Amankan Piodalan di Pura Dalem Jemona, Ribuan Umat Sembahyang Aman dan Lancar

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:35 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Samplangan Dampingi Dinas Pertanian Gelar Vaksinasi Rabies

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:33 WIB

Polisi Banjar Satpolairud Polres Gianyar Sambangi Aktivitas Wisatawan di Pesisir Pantai Keramas

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:30 WIB

Patroli Rutin Sat Samapta Polres Gianyar Sambangi Pasar Adat Samplangan, Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:28 WIB

Polres Gianyar Gelar Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:23 WIB

Kapolres Tabanan Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Pengamanan Ramadan-Idulfitri

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:21 WIB

Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Kelangkaan BBM, Personil Polsek Seltim Sasar Obyek Vital

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:19 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Penarukan Laksnakan Pengamanan Upacara Ngaben

Berita Terbaru