Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polsek Abiansemal Gelar Gatur Sore Rutin Di Jalur Utama
Antisipasi Kriminalitas Perbankan, Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Samapta Di Bank BNI
Polsek Kuta Utara Amankan Rangkaian Prosesi Pujawali Di Pura Puseh Lan Desa Adat Kerobokan
Susuri Jalan Subak Sari Polsek Kuta Utara Patroli Beri Rasa Aman Aktivitas Wisatawan
Satlantas Polres Badung Terus Gaungkan Program “Polantas Menyapa”
Polres Badung Tebar Imbauan Tertib Lalu Lintas Selama Ops Zebra Agung 2025
Lancarkan Giat Masyarakat Bhabin Lukluk Lakukan Pengamanan Bersinergi Dengan Pecalang
Tingkatkan Keamanan Polsek Mengwi Kolaborasi Dengan Linmas Laksanakan Patroli Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:09 WIB

Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polsek Abiansemal Gelar Gatur Sore Rutin Di Jalur Utama

Selasa, 25 November 2025 - 14:07 WIB

Antisipasi Kriminalitas Perbankan, Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Samapta Di Bank BNI

Selasa, 25 November 2025 - 14:04 WIB

Polsek Kuta Utara Amankan Rangkaian Prosesi Pujawali Di Pura Puseh Lan Desa Adat Kerobokan

Selasa, 25 November 2025 - 14:02 WIB

Susuri Jalan Subak Sari Polsek Kuta Utara Patroli Beri Rasa Aman Aktivitas Wisatawan

Selasa, 25 November 2025 - 13:59 WIB

Satlantas Polres Badung Terus Gaungkan Program “Polantas Menyapa”

Selasa, 25 November 2025 - 13:55 WIB

Lancarkan Giat Masyarakat Bhabin Lukluk Lakukan Pengamanan Bersinergi Dengan Pecalang

Selasa, 25 November 2025 - 13:42 WIB

Tingkatkan Keamanan Polsek Mengwi Kolaborasi Dengan Linmas Laksanakan Patroli Wilayah

Selasa, 25 November 2025 - 10:37 WIB

Di Balik “Polantas Menyapa”, Upaya Polres Blitar Kota Tekan Pelanggaran Sejak Dini

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Badung Terus Gaungkan Program “Polantas Menyapa”

Selasa, 25 Nov 2025 - 13:59 WIB