Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Kegiatan ini berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Badung untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan
Babinsa dan DLHK Dukung Kegiatan Positif Jemaat EFRATA Buduk Menyambut Hari Raya
Serma I Pt Putra Antara: Jalan Santai dan Pembersihan Sampah, Persiapan Meriah Natal dan Tahun Baru
Babinsa Desa Buduk dukung Perbekel Buka Jalan Santai Bersih Sampah, Antusiasme Warga Meluap
Polri Siapkan Perangkat Starlink di Lokasi Bencana, Warga Akhirnya Bisa Terhubung Kembali dengan Keluarga
Polri Kirim 4.459 Kilogram Logistik pada Hari Kedua untuk Perkuat Penanganan Darurat Bencana di Sumatera Utara
Polsek Baturiti Intensifkan Patroli Malam Jam Rawan untuk Tekan Aksi Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas
Polsek Penebel Patroli Malam Hari Pastikan Situasi Aman dan kondusif

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:47 WIB

Kegiatan ini berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Badung untuk memperkuat upaya pelestarian lingkungan

Minggu, 30 November 2025 - 17:44 WIB

Babinsa dan DLHK Dukung Kegiatan Positif Jemaat EFRATA Buduk Menyambut Hari Raya

Minggu, 30 November 2025 - 17:40 WIB

Babinsa Desa Buduk dukung Perbekel Buka Jalan Santai Bersih Sampah, Antusiasme Warga Meluap

Minggu, 30 November 2025 - 17:19 WIB

Polri Siapkan Perangkat Starlink di Lokasi Bencana, Warga Akhirnya Bisa Terhubung Kembali dengan Keluarga

Minggu, 30 November 2025 - 17:17 WIB

Polri Kirim 4.459 Kilogram Logistik pada Hari Kedua untuk Perkuat Penanganan Darurat Bencana di Sumatera Utara

Minggu, 30 November 2025 - 17:15 WIB

Polsek Baturiti Intensifkan Patroli Malam Jam Rawan untuk Tekan Aksi Kriminalitas dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 30 November 2025 - 17:13 WIB

Polsek Penebel Patroli Malam Hari Pastikan Situasi Aman dan kondusif

Minggu, 30 November 2025 - 17:12 WIB

Kapolres Tabanan Hadiri Malam Puncak HUT Kota Singasana ke-532: Perayaan Meriah, Budaya dan Kebersamaan Warga Semakin Menguat

Berita Terbaru