Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolsek Seltim Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Berikan Motivasi Pendidikan bagi Siswa Berprestasi di SMPN 2 Seltim
Kapolsek Kerambitan mendampingi kegiatan Penyerahan Sembako dari DITBINMAS dan DITRESKRIMSUS Polda Bali Kepada SLBC Kemala Bhyangkari Tabanan
Sat Polairud Polres Tabanan Sambangi Petani di Bedugul, Perkuat Keamanan dan Dukung Ketahanan Pangan
Bhabinkamtibmas Desa Wanagiri Dampingi Musdesus Pembangunan Desa
Sat Polairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir Yeh Gangga, Ingatkan Wisatawan Waspada Gelombang Tinggi
Bhabinkamtibmas Desa Antapan Amankan Prosesi Ida Sesuwunan di Desa Adat Mayungan
Sat Pamobvit Polres Tabanan Perketat Pengamanan di Sejumlah Bank untuk Jaga Keamanan Transaksi Masyarakat
Kapolsek Marga Sambangi Kantor Desa Marga Dajan Puri Jaga Silaturahmi

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 12:51 WIB

Kapolsek Seltim Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Berikan Motivasi Pendidikan bagi Siswa Berprestasi di SMPN 2 Seltim

Kamis, 27 November 2025 - 12:48 WIB

Kapolsek Kerambitan mendampingi kegiatan Penyerahan Sembako dari DITBINMAS dan DITRESKRIMSUS Polda Bali Kepada SLBC Kemala Bhyangkari Tabanan

Kamis, 27 November 2025 - 12:46 WIB

Sat Polairud Polres Tabanan Sambangi Petani di Bedugul, Perkuat Keamanan dan Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 27 November 2025 - 12:44 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Wanagiri Dampingi Musdesus Pembangunan Desa

Kamis, 27 November 2025 - 12:42 WIB

Sat Polairud Polres Tabanan Intensifkan Patroli Pesisir Yeh Gangga, Ingatkan Wisatawan Waspada Gelombang Tinggi

Kamis, 27 November 2025 - 12:37 WIB

Sat Pamobvit Polres Tabanan Perketat Pengamanan di Sejumlah Bank untuk Jaga Keamanan Transaksi Masyarakat

Kamis, 27 November 2025 - 12:35 WIB

Kapolsek Marga Sambangi Kantor Desa Marga Dajan Puri Jaga Silaturahmi

Kamis, 27 November 2025 - 12:32 WIB

8 Bulan Tanpa Kepastian Hukum, Pelapor di Mojokerto Kecewa Laporannya Mangkrak

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bhabinkamtibmas Desa Wanagiri Dampingi Musdesus Pembangunan Desa

Kamis, 27 Nov 2025 - 12:44 WIB