Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolres Tabanan Hadir dalam Puncak Peringatan HUT Puputan Margarana ke-79, Semangat Ciung Wanara Bergema di TPB Margarana
Kapolres Gianyar Gelar Silaturahmi Bersama Media Mitra dalam Rangka Hari Raya Galungan dan Kuningan
Patroli KRYD, Yustisi, dan Cooling System Densel Perketat Pengawasan Cegah Gangguan Kamtibmas
Tak Temukan Beras Diatas HET, Satgas Pangan Polda Bali Tetap Lakukan Inspeksi Pasar
Kapolda Bali Mengikuti Upacara Peringatan Hari Puputan Margarana ke 79 Tahun 2025.
Patroli Dialogis Polres Bandara Ngurah Rai Berikan Rasa Aman kepada Pengguna Jasa Bandara
Tingkatkan Rasa Aman Wisatawan, Polres Bandara Bersama TNI AU dan Avsec Intensifkan Patroli Gabungan
Pangdam IX/Udayana Hadiri Peringatan Puputan Margarana ke-79 di Tabanan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:40 WIB

Kapolres Tabanan Hadir dalam Puncak Peringatan HUT Puputan Margarana ke-79, Semangat Ciung Wanara Bergema di TPB Margarana

Kamis, 20 November 2025 - 12:28 WIB

Kapolres Gianyar Gelar Silaturahmi Bersama Media Mitra dalam Rangka Hari Raya Galungan dan Kuningan

Kamis, 20 November 2025 - 12:25 WIB

Patroli KRYD, Yustisi, dan Cooling System Densel Perketat Pengawasan Cegah Gangguan Kamtibmas

Kamis, 20 November 2025 - 12:22 WIB

Tak Temukan Beras Diatas HET, Satgas Pangan Polda Bali Tetap Lakukan Inspeksi Pasar

Kamis, 20 November 2025 - 12:20 WIB

Kapolda Bali Mengikuti Upacara Peringatan Hari Puputan Margarana ke 79 Tahun 2025.

Kamis, 20 November 2025 - 12:14 WIB

Tingkatkan Rasa Aman Wisatawan, Polres Bandara Bersama TNI AU dan Avsec Intensifkan Patroli Gabungan

Kamis, 20 November 2025 - 12:12 WIB

Pangdam IX/Udayana Hadiri Peringatan Puputan Margarana ke-79 di Tabanan

Kamis, 20 November 2025 - 12:09 WIB

Babinsa Jagapati: Turnamen Ceki STT Tria Sundari Tingkatkan Kreativitas Generasi Muda

Berita Terbaru