Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Pangdam IX/Udayana : Tekankan Profesionalisme dan Soliditas ASN Menuju Indonesia Maju
Polres Bandara Ngurah Rai Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Bali
Manis Kuningan Kondusif, Polsek Abiansemal Maksimalkan Penempatan Personel Di Kawasan Wisata & Jalur Utama
Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar Berikan Panduan Ujian Teori dalam Polantas Menyapa
Fokus Pencegahan, Patroli Subuh Polsek Abiansemal Pantau Jalur Sunyi Berpotensi Rawan
Polsek Kuta Utara Amankan Obyek Wisata Saat Libur Hari Umanis Kuningan
Hari Umanis Kuningan Unit Lantas Polsek Kuta Utara Siaga Atur Lalin
Peningkatan Arus Lalu Lintas, Kapolsek Mengwi Urai Kemacetan di Simpang Taman Ayun

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 13:15 WIB

Pangdam IX/Udayana : Tekankan Profesionalisme dan Soliditas ASN Menuju Indonesia Maju

Senin, 1 Desember 2025 - 13:08 WIB

Polres Bandara Ngurah Rai Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Bali

Senin, 1 Desember 2025 - 13:06 WIB

Manis Kuningan Kondusif, Polsek Abiansemal Maksimalkan Penempatan Personel Di Kawasan Wisata & Jalur Utama

Senin, 1 Desember 2025 - 13:04 WIB

Fokus Pencegahan, Patroli Subuh Polsek Abiansemal Pantau Jalur Sunyi Berpotensi Rawan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:01 WIB

Polsek Kuta Utara Amankan Obyek Wisata Saat Libur Hari Umanis Kuningan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:55 WIB

Hari Umanis Kuningan Unit Lantas Polsek Kuta Utara Siaga Atur Lalin

Senin, 1 Desember 2025 - 12:53 WIB

Peningkatan Arus Lalu Lintas, Kapolsek Mengwi Urai Kemacetan di Simpang Taman Ayun

Senin, 1 Desember 2025 - 12:47 WIB

Umanis Kuningan Kapolsek Mengwi Pantau Pasar Tumpah Taman Ayun

Berita Terbaru