Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Unit Samapta Polsek Ubud, melaksanakan patroli pemantauan serta pengecekan daerah rawan tanah longsor dan Pohon tumbang di Wilkum polsek Ubud
Dahan Pohon Serut Patah di Bukit Jati Samplangan, Polisi Sigap Lakukan Penanganan
Polsek Gianyar Dukung Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Desa Bakbakan
Polres Gianyar Kawal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Tampaksiring
Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Gudang Barang Bekas untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sat Samapta Polres Gianyar Amankan Sholat Tarawih di Masjid Agung Al-Ala Gianyar
Wakapolres Gianyar Tekankan Kesiapan Personel dan Peningkatan Pelayanan Publik Saat Apel Pagi
Wakapolres Tabanan Tekankan Patroli Rutin dan Soliditas Internal dalam Apel Jam Pimpinan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Unit Samapta Polsek Ubud, melaksanakan patroli pemantauan serta pengecekan daerah rawan tanah longsor dan Pohon tumbang di Wilkum polsek Ubud

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dahan Pohon Serut Patah di Bukit Jati Samplangan, Polisi Sigap Lakukan Penanganan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:28 WIB

Polsek Gianyar Dukung Pendistribusian Program Makan Bergizi Gratis di Desa Bakbakan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polres Gianyar Kawal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Tampaksiring

Senin, 23 Februari 2026 - 17:24 WIB

Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Gudang Barang Bekas untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Senin, 23 Februari 2026 - 17:20 WIB

Wakapolres Gianyar Tekankan Kesiapan Personel dan Peningkatan Pelayanan Publik Saat Apel Pagi

Senin, 23 Februari 2026 - 17:17 WIB

Wakapolres Tabanan Tekankan Patroli Rutin dan Soliditas Internal dalam Apel Jam Pimpinan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:15 WIB

Hadir ditengah kegiatan Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa Tista Laksnakan Pengamanan Upacara Ngaben

Berita Terbaru