Breaking News

F-MPB Minta Pemkab Blitar Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Ponggok

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,suryaindonesia.net – Mencuatnya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menuai keprihatinan serius dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Blitar (F-MPB), Adv. Haryono, S.H., M.H., secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan menyerukan penanganan yang serius, transparan, dan berkeadilan terhadap kasus tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Haryono menjelaskan bahwa dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum Kamituwo Dusun Sumbernanas dengan seorang perempuan berinisial MA, yang diketahui juga bekerja di lingkungan pemerintahan desa setempat. Tragisnya, hubungan gelap ini telah berujung pada perceraian masing-masing pasangan rumah tangga yang terdampak, sehingga menimbulkan gejolak sosial dan menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai nilai-nilai moral dan etika masyarakat desa, tetapi juga mencoreng martabat institusi pemerintahan desa yang seharusnya menjadi teladan,” ujar Haryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, F-MPB menyampaikan tiga poin sikap:

1.Mendesak Pemerintah Desa Ponggok serta Pemerintah Kabupaten Blitar**, melalui Camat Ponggok dan Bupati Blitar, untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel.

2.Meminta Inspektorat Daerah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)** agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan kode etik aparatur desa oleh yang bersangkutan.

3.Menuntut penjatuhan sanksi tegas, apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 51 huruf c dan e UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat;

Pasal 52 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan apabila melanggar larangan,Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 huruf e, yang memuat larangan-larangan etis bagi perangkat desa.

Di akhir pernyataannya, Haryono mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung proses penegakan hukum dan etika, serta mengawal marwah pemerintahan desa agar tetap bersih dan bermartabat,” tutupnya.

Berita Terkait

Syahdu dan Haru, Rutan Gianyar Hadirkan Nuansa Ramadan Dengan Sholat Tarawih Berjamaah
Lebih dari Sekadar Pembangunan Fisik, Satgas TMMD 127 Fokus Bangun Solidaritas di Jembrana
Sentuhan Satgas TMMD di Pantai Tembles, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pertanian Lancar
Pimpin Ratusan Personel, Satgas TMMD Kodim 1617/Jembrana Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
Aksi Satgas TMMD Ke-127 di Desa Penyaringan: Tuntaskan Masalah Irigasi dan Sampah Pesisir
Letkol Inf Sy. Gafur Thalib Dansatgas TMMD 127 Jembrana: Gotong Royong Adalah Roh Pembangunan Desa
Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan 1447H
Pelayanan STNK (SAMSAT) Polres Tabanan Berlangsung Sesuai Aturan

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:09 WIB

Syahdu dan Haru, Rutan Gianyar Hadirkan Nuansa Ramadan Dengan Sholat Tarawih Berjamaah

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:00 WIB

Lebih dari Sekadar Pembangunan Fisik, Satgas TMMD 127 Fokus Bangun Solidaritas di Jembrana

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:58 WIB

Sentuhan Satgas TMMD di Pantai Tembles, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Pertanian Lancar

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:56 WIB

Pimpin Ratusan Personel, Satgas TMMD Kodim 1617/Jembrana Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:54 WIB

Aksi Satgas TMMD Ke-127 di Desa Penyaringan: Tuntaskan Masalah Irigasi dan Sampah Pesisir

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:33 WIB

Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Humanis Samsat Blitar Kota di Bulan Ramadhan 1447H

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Pelayanan STNK (SAMSAT) Polres Tabanan Berlangsung Sesuai Aturan

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:41 WIB

Kodam IX/Udayana Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Penegakan Hukum Prajurit

Berita Terbaru