Breaking News

Pedagang Kompak: Kutipan Resmi, Tidak Ada Pungli di Pasar Induk Lau Cih

Senin, 5 Mei 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Kabar mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara. sempat mengundang perhatian publik.

Isu yang menyebutkan adanya kutipan/pungutan tidak resmi oleh oknum PUD Pasar Kota Medan terhadap pedagang memicu berbagai tanggapan, terutama dari pengurus pedagang di pasar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi isu tersebut, pengurus pedagang menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kutipan/pungutan di luar ketentuan yang berlaku yang sudah disepakati oleh pedagang dan pengelola beserta PUD Pasar Kota Medan.

Mereka memastikan bahwa proses retribusi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah PUD Pasar Kota Medan.

“Kami sebagai pedagang tidak pernah merasa dipungut di luar aturan. Setiap kewajiban yang dilakukan oleh PUD Pasar Lau Cih Kota Medan sesuai dengan tarif Perda yang berlaku. Kalau ada masalah, sebaiknya disampaikan melalui jalur yang benar,” ujar salah satu pengurus pedagang saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).

Menurut mereka, seluruh mekanisme pengelolaan pasar dijalankan oleh pihak PUD Pasar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Tidak ada tindakan sepihak ataupun penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan dalam isu yang beredar tentang pungli.

Pernyataan lebih lanjut disampaikan oleh Ketua Ikatan Pedagang Pasar Induk Lau Cih Kota Medan, Nismahwati Br Singarimbun, pengurus pedagang Pasar Lau Cih, yang didampingi oleh sekretaris Sempurna Kaban, wakil sekretaris Hardika Sinuraya, serta bendahara Supredo Sembiring dan Afrida Sitepu. Mereka secara tegas membantah adanya praktik pungli di pasar.

“Pungli? Itu tidak benar. Ini hanya fitnah yang meresahkan,” kata Nismahwati.

Mereka juga menyampaikan bahwa para pedagang memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan pasar.

Untuk itu, jika ada pedagang yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait kutipan tidak sah, mereka dipersilakan untuk menyampaikan laporan melalui jalur resmi agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Para pedagang pun berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak langsung menelan isu yang belum jelas kebenarannya tanpa klarifikasi. Mereka menilai tuduhan tersebut justru mencoreng nama baik pasar yang selama ini beroperasi secara tertib dan transparan.

“Kami ingin pasar ini tetap kondusif. Jangan sampai berita yang belum tentu benar membuat pedagang jadi resah,” tambahnya.

Bahwasanya jumlah pedagang di Lau Cih lebih kurang 900 – 1000 orang, timbulnya masalah ini adalah kepentingan okmum-oknum tertentu yang menyudutkan PUD Pasar.

“Kalau ada yang merasa keberatan atau memiliki bukti, tentu sebaiknya disampaikan secara resmi. Jangan sampai isu yang belum jelas kebenarannya justru merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Bantahan ini disapaikan kepada seluruh intansi terkait dan bapak walikota Medan bawasanya isu pungli di Pasar Induk Lau Cih Medan tidak benar.bahwasannya isu tersebut hayalah kepetingan oknum oknum tertetu.

Selama kepemimpinan bapak Plt Dirut Utama PUD Pasar Kota Medan Imam Hadi SE dan Derektur Oprasional Ismail Pardede terus bersinerji mengayomi pedagang pasar Induk Lau Cih, tutup Nismawati yang di Amini seluruh pedagang. (Tim.red)

Berita Terkait

Trase jalan strategis di kawasan Kuta Utara dan Kuta Selatan akan segera dibangun tahun ini.
Satpas Polres Badung Optimalkan Pelayanan SIM yang Profesional dan Humanis
Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Tabanan Gelar Polisi Sahabat Anak
Kasi Dokkes Polres Tabanan Laksanakan Home Visit, Wujud Kepedulian Kesehatan Personel
Program GESIT Polres Tabanan Tingkatkan Kebugaran dan Produktivitas Personel
Hari Pers Nasional 2026: Di Balik Kerja Sunyi Insan Pers Ngawi Menjaga Fakta dan Kepentingan Publik
Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah dan Kantor KUA di Ngawi oleh Kantor ATR/BPN
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trase jalan strategis di kawasan Kuta Utara dan Kuta Selatan akan segera dibangun tahun ini.

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:29 WIB

Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Tabanan Gelar Polisi Sahabat Anak

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:26 WIB

Kasi Dokkes Polres Tabanan Laksanakan Home Visit, Wujud Kepedulian Kesehatan Personel

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:24 WIB

Program GESIT Polres Tabanan Tingkatkan Kebugaran dan Produktivitas Personel

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:42 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Di Balik Kerja Sunyi Insan Pers Ngawi Menjaga Fakta dan Kepentingan Publik

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:34 WIB

Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah dan Kantor KUA di Ngawi oleh Kantor ATR/BPN

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:08 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:03 WIB

Patroli R4 Gabungan Polres Bandara Ngurah Rai dan Avsec Sasar Titik Strategis Bandara

Berita Terbaru