Breaking News

Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pelaku Intimidasi di Warung, Satu Kasus Dua Pelanggaran

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga , Surya Indonesia.net – Sebuah video yang menampilkan aksi intimidasi oleh sekelompok pria di sebuah warung minuman wilayah Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, beberapa orang terlihat meminta bonus usai membeli minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Namun karena ditolak, mereka justru melakukan intimidasi, bahkan salah satu pelaku tampak naik ke meja etalase warung.

Video ini memicu respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Purbalingga yang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga dari lima orang yang terekam telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ATA (44) asal Kemangkon, DS (33) asal Kutasari, dan EP (41) asal Bukateja.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) sore menegaskan bahwa penyidikan mengungkap dua pelanggaran sekaligus dalam peristiwa ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama adalah dugaan pemerasan dan pengancaman oleh para pelaku. Kedua, adanya pelanggaran Perda terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 9 tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita delapan botol miras dari lokasi kejadian. Penanganan kasus pelanggaran Perda tersebut kini tengah diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satreskrim bersama penyidik tipiring Satsamapta.

Meskipun para pelaku terlihat mengenakan atribut ormas dalam video, AKBP Achmad Akbar menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak tertuju pada identitas kelompok mereka.

“Kami tegaskan, yang kami proses adalah perbuatannya. Soal atribut atau latar belakang kelompok, itu bukan yang menjadi pokok penyidikan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk premanisme, intimidasi, maupun pemerasan kepada aparat penegak hukum.

( Ags )

Berita Terkait

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:
Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA
Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk
Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,
Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan
Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 
Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!
Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Tampang orang yang dulu prnah cekcok onlen sama emak beritinyi:

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Grebek Kebun Ganja Polda Bali Amankan Dua WNA

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:23 WIB

Dian Setiyo Yuono (25), warga Bandem, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi,Jawa Timur hanya bisa tertunduk

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Maling uang sesari dan genta di Pura Samuan Tiga, Jalan Raya Kerobokan, Gang Manggala, Banjar Gede, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara,

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Helm di Kampus ISI Bali, Pelaku Diamankan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Heboh di Buleleng! Diduga Oknum Polisi Ditangkap Warga Usai Jambret di Pancasari 

Selasa, 30 September 2025 - 19:15 WIB

Penganiayaan Brutal Gegerkan Tabanan: Warga Dihakimi dengan Kapak, Kepala Alami Luka Serius!

Selasa, 30 September 2025 - 19:03 WIB

Polda Jabar Gempur Narkoba: 257 Kasus Terbongkar, 317 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru