Karangasem, Surya indonesia.net – Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., pada hari Jumat, (2/4) mengungkapkan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem dalam mengamankan empat orang tersangka (2 Pengedar dan 2 Pemakai) kasus narkoba dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama bulan April 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia, S.H., yang melakukan penyelidikan berdasarkan pemetaan jaringan dan laporan masyarakat.
Penangkapan pertama terjadi di Kecamatan Manggis pada Minggu, 13 April 2025 pukul 17.45 WITA. Petugas mengamankan AZ alias Z, seorang pemakai/penyalaguna, di pinggir Jalan Raya Kusamba-Manggis, tepatnya di Br. Dinas Pengalon, Desa Antiga Kelod. Dari tersangka ditemukan dua paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 11,05 gram dan netto 8,43 gram. AZ mengaku barang tersebut miliknya untuk dikonsumsi sendiri.
Penangkapan kedua berlangsung di Kecamatan Karangasem pada Rabu, 16 April 2025 pukul 20.45 WITA. Petugas mengamankan LH alias L (pengedar) bersama JF alias J (pemakai) di Jalan Veteran Amlapura, Lingkungan Padangkerta. Dari LH disita enam paket sabu dengan berat bruto 4,84 gram dan netto 3,87 gram yang rencananya akan dijual dan dikonsumsi. Sabu tersebut dibeli dari seorang DPO bernama Reno seharga Rp 5.500.000 per 5 gram. Dari hasil pemeriksaan tersangka adanya indikasi transaksi Narkotika.
Penangkapan ketiga terjadi di Kecamatan Bebandem pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 18.00 WITA. Petugas mengamankan IKKS alias K (pengedar) di Br. Dinas Abiansoan, Desa Bungaya Kangin. Dari tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,76 gram dan netto 0,40 gram yang ditempelkan di dua titik berbeda, yakni Padangkerta dan Gumung. IKKS mengaku barang tersebut miliknya dan dibeli dari DPO bernama Kadek. Dari hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya transaksi narkotika.
Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja (AZ alias Z), hingga menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu (LH alias L dan IKKS alias K).
Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket ganja dengan berat bruto 11,05 gram dan netto 8,43 gram, serta delapan paket sabu dengan berat bruto 5,6 gram dan netto 4,27 gram.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AZ alias Z dijerat Pasal 111 ayat (1) tentang kepemilikan narkotika golongan I tanaman jenis ganja dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Sementara LH alias L dan JF alias J serta IKKS alias K dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) dengan ancaman pidana seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Joseph Edward Purba mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib. “Mari kita bersama-sama menjaga Karangasem dari bahaya narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujarnya.
( Ags )