Kembali Polres Badung Ungkap Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap

Kembali Polres Badung Ungkap Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap

Kriminal265 Dilihat

Mangupura, Surya Indonesia.net – Polres Badung, Bali, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 9 tersangka. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa para tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba.

Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, S.I.K., S.H., M.H., di dampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Badung Iptu Putu Sukarma, menjelaskan bahwa dari 9 tersangka, 7 merupakan laki-laki dan 2 merupakan perempuan. Salah satu tersangka merupakan residivis yang telah pernah dipenjara karena kasus serupa.

“Barang bukti yang kita amankan berupa sabu-sabu seberat 188,22 gram dan 10 butir ekstasi,” jelas AKBP Arif.

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

“Saat ini, kita sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap para tersangka. Setelah proses penyidikan selesai, kita akan melimpahkan berkas dan tersangka kepada kejaksaan,” tutup AKBP Arif.

( Ags )