Breaking News

Kembali Polres Badung Ungkap Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap

Senin, 28 April 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Surya Indonesia.net – Polres Badung, Bali, mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 9 tersangka. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa para tersangka tersebut merupakan pengedar narkoba.

Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara, S.I.K., S.H., M.H., di dampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, SIK, MH, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Badung Iptu Putu Sukarma, menjelaskan bahwa dari 9 tersangka, 7 merupakan laki-laki dan 2 merupakan perempuan. Salah satu tersangka merupakan residivis yang telah pernah dipenjara karena kasus serupa.

“Barang bukti yang kita amankan berupa sabu-sabu seberat 188,22 gram dan 10 butir ekstasi,” jelas AKBP Arif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

“Saat ini, kita sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap para tersangka. Setelah proses penyidikan selesai, kita akan melimpahkan berkas dan tersangka kepada kejaksaan,” tutup AKBP Arif.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB