SK P3K Segera Terbit, “Angin Segar” Seleksi CPNS/P3K Tahap 2 Segera Digelar BKPSDM Kabupaten Jember

Serba-Serbi60 Dilihat

JEMBER, Surya Indonesia.net- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember akan segera menerbitkan Surat keputusan/SK CPNS PPPK untuk peserta yang lolos dalam seleksi CPNS PPPK tahap pertama.

Suko Winarno kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kabupaten Jember saat ditemui wartawan, Senin siang 21/4/2025 di ruang kerjanya mengatakan Surat Keputusan/SK CPNS PPPK yang lolos seleksi tahap pertama akan segera turun untuk 1 orang PNS dan 31 orang dari 1.852 orang juga ada 1 orang yang mengundurkan diri.

Suko Winarno juga menambahkan “Bahwa seleksi CPNS PPPK tahap 2 akan segera di gelar untuk 3.864 orang peserta dari kabupaten Jember”. Ucapnya.

Ujian seleksi CPNS PPPK tahap 2 yang akan dilaksanakan di kabupaten Jember ini di ikuti oleh kabupaten Bondowoso, kabupaten Situbondo, kabupaten Lumajang, serta kabupaten Jember sendiri. Waktu dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu informasi dari pusat.

Sementara untuk seleksi CPNS PPPK tahap 2 untuk pusat, akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025 bertempat di Surabaya. Lebih jauh Suko Winarno kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM kabupaten Jember menyampaikan bahwa jumlah calon PNS sebanyak 6.451 orang.

Perinciannya :
Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 640 orang. Dari 640 orang, yang lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 250 orang. Adapun penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk PNS pada bulan Juni tahun 2025 semua harus tuntas. Sedangkan untuk PPPK bulan Oktober tahun 2025 harus selesai.

Dengan akan segera digelarnya seleksi CPNS PPPK tahap 2, Suko Winarno kepala BKPSDM kabupaten Jember berharap dan menghimbau “Para peserta seleksi CPNS PPPK sebanyak 3.864 orang untuk segera mempersiapkan diri dengan sebaik – baiknya, jaga kesehatan dan waktu sehingga dalam pelaksanaannya dapat mengikuti tahapan seleksi dengan sempurna dan berhasil”, pungkasnya. (Nono Kartika)