Breaking News

Seorang Residivis kambuhan berulah , Curi Tas di Lapangan Lumintang

Selasa, 22 April 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Surya  Indonesia.net – Kepolisian Sektor Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tas pinggang yang terjadi pada Minggu pagi, 5 Januari 2025, di kawasan barat Lapangan Lumintang, Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa dan kini tengah menjalani penahanan di Lapas Anak Karangasem.

Korban, I Kadek Endrawan (44), mengalami kerugian sekitar Rp 4,7 juta setelah tas miliknya yang berisi ponsel, uang tunai, dan kartu ATM dirampas oleh pelaku. Kejadian berlangsung saat korban pulang dari pasar dan berhenti di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 05.30 Wita untuk buang air kecil. Saat itulah pelaku datang dan langsung menarik tas korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Kadek Astawa Bagia, S.H., di bawah arahan Kapolsek IPTU I Wayan Juwahyudhi, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan sebuah ponsel Infinix warna hijau yang mengarah pada identitas pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku diketahui berinisial Gede Su alias Krisna (17), seorang pelajar. Saat dilakukan pencarian, polisi mendapati bahwa remaja tersebut telah lebih dulu diamankan dalam kasus pencurian lain dan kini berada di bawah penanganan Polsek Denpasar Selatan.

Dalam pemeriksaan, Krisna mengakui telah melakukan pencurian terhadap korban. Ia mengaku awalnya hanya berniat mengganggu karena melihat korban sendirian di tempat gelap, namun niat itu berubah menjadi aksi pencurian. Ia beraksi bersama seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX putih.

Uang hasil pencurian dibagi dua, sedangkan ponsel korban diberikan kepada temannya dan sempat direset ulang. Sementara itu, tas dan kartu ATM dibuang ke selokan untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku mengaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung dan kami masih melakukan pendalaman,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB