Breaking News

Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Senin, 21 April 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar , Surya Indonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba bernama Daniel Novpamilih (25), warga Denpasar Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu (SS).

Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16, Denpasar Barat. Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang bekerja sebagai ojek online.

“Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kosnya, ditemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mengaku, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan. Sebagai imbalan, Daniel dijanjikan bayaran Rp10 juta dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya. Ia juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran tinggi,” tambah Kasat Narkoba.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI, Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang. Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.

Atas perbuatannya, Daniel dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

AKP Fernandez menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

( Ags )

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)
OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!
Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang
Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali
HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta
Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan menjatuhkan tindakan tegas terhadap empat Warga Negara Asing (WNA)

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:47 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Jadi “Tamparan Keras”, Tito Karnavian: Ini Warning Buat Semua Kepala Daerah!

Jumat, 12 Desember 2025 - 00:53 WIB

Status Sopir Mobil MBG Naik ke Penyidikan, Polres Jakut Telusuri Dugaan Kelalaian dalam Insiden yang Lukai 22 Orang

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:09 WIB

Polres Badung Bongkar Fakta Baru Kasus WNA Pembuat Konten di Bali

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:07 WIB

HEBOH! Pria Jembrana Sulap Rumah Jadi Kebun Ganja Mini, Ditangkap Saat Ambil Paket dari Spanyol

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:02 WIB

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:54 WIB

Pelajar Jadi Korban Penganiayaan di Legian, Aksi Pelaku Sempat Viral di Media Sosial, 8 Orang Ditangkap Polsek Kuta

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:42 WIB

Polresta Samarinda mengungkap dugaan penggel4pan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dalam jumlah besar.

Berita Terbaru