Breaking News

Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah Kantor Sekda Kota Palembang dan Dua Kantor Dinas Dugaan Korupsi Terkait Pasar Cinde

Selasa, 15 April 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG, SURYA INDONESIA, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025. Pada hari ini, Senin tanggal 14 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang,” ujar Vanny Yulia.

“Selanjutnya Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang,” tambahnya.

“Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde,” terang Vanny.

“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” Pungkasnya. (ardi irwanto)

Berita Terkait

Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ,”GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur.
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu di paksakan dan pemaksaan Hukum.
Inovasi Pelayanan! Sat Lantas Polres Blitar Kota “Polantas Menyapa” di Samsat, Warga Puas
Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum
Dari Meja Pelayanan ke Hati Masyarakat, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Layanan Publik Lebih Dekat
Ditemani Wayang, Polantas Blitar Kota Dekatkan Layanan Samsat dan SIM ke Hati Masyarakat
Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ,”GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur.

Senin, 9 Februari 2026 - 07:36 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:30 WIB

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu di paksakan dan pemaksaan Hukum.

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:57 WIB

Inovasi Pelayanan! Sat Lantas Polres Blitar Kota “Polantas Menyapa” di Samsat, Warga Puas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:33 WIB

Dari Meja Pelayanan ke Hati Masyarakat, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Layanan Publik Lebih Dekat

Senin, 2 Februari 2026 - 10:17 WIB

Ditemani Wayang, Polantas Blitar Kota Dekatkan Layanan Samsat dan SIM ke Hati Masyarakat

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menjerit Ulah Penguasa!

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Sebagai Warga Negara Kita Bertanggungjawab Jaga Persatuan

Senin, 9 Feb 2026 - 18:21 WIB