Breaking News

WNA Mengamuk dan merusak fasiltas Klinik Nusa Medica di Labuan Sait Pecatu

Minggu, 13 April 2025 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta selatan, Surya Indonesia.net – Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan oknum WNA yang mengamuk dan merusak fasilitas di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Pecatu, Sabtu (12/4).

Awalnya 2 orang WNA ke klinik dengan diantar oleh Grab yang mana salah satu WNA (Pelaku) tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Karena pelaku masih tidak sadarkan diri sehingga dokter maupun perawat jaga belum melakukan pemeriksaan terhadap WNA/Pelaku tersebut.

Pada saat pelaku sadar, temannya datang menghampiri dengan memeluknya namun pelaku kaget dan langsung marah-marah mengamuk dan sempat memukul temannya sehingga sempat terjadi perkelahian dengan temannya di dalam ruang pemeriksaan. Karena hal tersebut akhirnya temannya mencoba menenangkan pelaku agar tidak membuat keonaran, namun pelaku makin mengamuk dengan merusak barang fasilitas milik klinik dan sempat membahayakan pasien lain yang berada di dalam klinik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena pelaku tidak bisa di hentikan akhirnya security menghubungi Linmas Desa dan Polisi agar segera datang ke lokasi untuk membantu mengamankan pelaku, dan setibanya Polisi di lokasi, pelaku bisa tenang dan menyadari bahwa dirinya bersalah telah mengamuk dan merusak fasilitas barang milik klinik dan selanjutnya pelaku dan management klinik di bawa ke Polsek Kuta Selatan untuk di minta keterangan terkait peristiwa tersebut.

Saat ini Permasalahan tersebut sudah di selesaikan yang mana pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti rugi semua kerusakan barang milik klinik Nusa Medika Klinik Pratama sebesar Rp. 35.000.000

Pelaku berinisial MM asal Amerika Serikat (USA) dan tinggal sementara di kawasan Uluwatu.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB