Breaking News

Kinerja Dinilai Bobrok dan Indisipliner, Ketua DPD APPI Kota Tebing Tinggi Desak Wali Kota Tebing Segera Copot Lurah Rambung dari Jabatannya

Minggu, 13 April 2025 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI, SURYA INDONESIA, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Tebing Tinggi Kongli Saragih S.Si., Jumat (11/4/2025) mendesak Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih S.E secepatnya segera mencopot Kartina Harahap dari jabatannya sebagai Lurah Rambung.

Pernyataan Ketua DPD APPI Kota Tebing Tinggi yang meminta agar lurah rambung dicopot dari jabatannya bukan tanpa alasan. Tapi telah satu tahun lebih memantau kinerja dari pada lurah tersebut.

“Saya telah lama memantau bahwasanya, kinerja Lurah rambung ini bobrok, indisipliner dalam bekerja, sering bolos, dan yang saya amati jarang sekali masuk kantor kalau dipagi hari. Kadang Lurah Rambung ini masuk kantor di sore hari,” ucap Kongli Saragih saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan dari berbagai media di Kantor DPD APPI Kota Tebing Tinggi Jl. Imam Bonjol No. 5.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai sosial kontrol tadi pagi Jumat (11/4/2025) saya sudah terlebih dahulu melakukan kontrol ke Kantor Camat Tebing Tinggi Kota. Tepat Pukul 08.00 WIB saya sudah hadir di Kantor Camat. Saya tanyakan dimana ibu camat ? Salah seorang staf kecamatan menjawab belum masuk pak. Lalu saya bertanya kembali, kalau di kantor camat ini jam berapa masuk kantor. Staf kantor camat tadi menjawab. Jam kerja disini pak masuk pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” sambungnya.

“Selanjutnya saya menuju kantor lurah rambung. Sampai di sana, saya hanya bertemu satu orang pegawai bernama Rezi. Saya menanyakan keberadaan Lurah Rambung kepada Rezi. Rezi menjawab belum masuk pak. Saya bertanya kembali kepada Rezi, jam kerja di Kantor Lurah Rambung ini masuknya jam berapa? Reji menjawab, jam kerja di kantor lurah ini pak masuknya pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” sambungnya lagi.

“Sebenarnya, Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum dilantik sudah terlebih dahulu menanda tangani Pakta Integritas sebagai dokumen yang menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dengan jujur dan tanpa korupsi. Namun saya melihat bahwa Lurah Rambung ini justru melanggar Pakta Integritas yang telah ditanda tanganinya,” tegasnya.

Ada lagi masalah yang ia ketahui di kelurahan rambung ini atas nama Ir. Robert Silitonga yang sedang mengurus surat penguasaan fisik tanah berdasarkan surat alas hak yang dimilikinya sejak tahun 1962.

Namun, Ir. Robert Silitonga merasa kecewa perihal penata layanan yang dia dapatkan sebagai warga negara. Hal itu dikarenakan hingga saat ini lurah rambung belum juga menanda tangani surat penguasaan fisik tanah yang telah lama diajukannya.

Padahal surat penguasaan fisik itulah kelak yang akan dipakai oleh Ir. Robert Silitonga dalam pengurusan Surat Sertifikat (SHM) tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia sebagai Ketua DPD APPI Kota Tebing Tinggi dalam waktu dekat ini berencana akan segera mengadukan lurah rambung ke Inspektorat dan Ombudsman untuk diperiksa karena sebagai pejabat publik.

Lurah Rambung telah nyata tidak melaksanakan pelayanan publik yang semestinya kepada rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pelayanan publik Nomor 25 Tahun 2009.
(Red)

Berita Terkait

Nilai Perjuangan untuk Polri Presisi, Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno “Rangkaian HUT Ke-80 Bhayangkara
AMI Demo DPW PAN Jatim, Desak Tindak Tegas Dugaan Pemotongan Dana Reses Juliana Eva Wati
Krisis di Tubuh Askab PSSI Jember, Wakil Ketua Terseret Laporan Pidana
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan
Longsor Berulang di SDN Palangsari 1 Puspo, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemerintah
Ditemukan BBM Bersubsidi  satu  Pic up Sopir Menghilang 
Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB PT GMC, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Perizinan Proyek Pesona Indah Cemara

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:10 WIB

Nilai Perjuangan untuk Polri Presisi, Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno “Rangkaian HUT Ke-80 Bhayangkara

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:08 WIB

AMI Demo DPW PAN Jatim, Desak Tindak Tegas Dugaan Pemotongan Dana Reses Juliana Eva Wati

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

Krisis di Tubuh Askab PSSI Jember, Wakil Ketua Terseret Laporan Pidana

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:59 WIB

DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

Senin, 15 Juni 2026 - 21:04 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:10 WIB

Longsor Berulang di SDN Palangsari 1 Puspo, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:03 WIB

Ditemukan BBM Bersubsidi  satu  Pic up Sopir Menghilang 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:40 WIB

Jalan Haji Anif Diduga Masuk HGB PT GMC, Masyarakat Pertanyakan Legalitas Perizinan Proyek Pesona Indah Cemara

Berita Terbaru