Breaking News

Keterangan Saksi Kunci Hubungan Korban dan Terdakwa Tidak Harmonis

Kamis, 10 April 2025 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN, SURYA INDONESIA, – Keterangan 4 saksi kunci dalam perkara dugaan pembunuhan oknum dosen, Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir perlahan mulai membuka tabir kematian korban.

Dari keterangan para saksi diketahui bahwa saat kejadian salah seorang saksi ada mendengarkan suara rintihan orang minta tolong dari dalam kamar korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan keterangan saksi lainnya, Nike mengakui kalau hubungan antara terdakwa, Tiromsi Sitanggang dengan suaminya, Rusli Maralen Situngkir tidak harmonis atau sering cekcok.

Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa hubungan korban dan terdakwa tidak harmonis dan hari ini hal itu bisa dibuktikan JPU setelah mendengar langsung keterangan dari salah seorang saksi, Nike.

“Menurut Nike sebagai sakasi yang bekerja sebagai pegawai administrasi di Kantor Notaris milik terdakwa. Menurut saksi, korban sering diberi makan nasi basi. Terdakwa juga memanggil korban dengan sebutan predator,” ungkap Pengacara Korban, Ojahan Sinurat, SH., pada wartawan, Rabu (9/4/2025) di Medan.

Lebih jauh, menurut Ojahan Sinurat, terdakwa juga dinilai ngawur dan lari dari substansi perkara saat meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan saksi, Ucok karena dinilai memberikan keterangan yang tidak benar.

“Permintaan terdakwa untuk menahan saksi itu sudah ngawur. Kalau memang terdakwa merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi terdakwa kan bisa mengajukan saksi meringankan nantinya,” ungkapnya.

Dan tidak ada kewajiban hukum bagi saksi, ketika mendengar suara rintihan orang minta tolong untuk menolong orang tersebut.

Saksi Surya Bakti alias Ucok dalam keterangannya, ada 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong, dan pada saat jeritan minta tolong ke-4 ada juga suara bisik-bisak tapi lebih kuat jeritan minta tolong dari suara korban.

Saksi dapat memastikan suara minta tolong itu adalah suara korban. Karena sekali 3 hari korban datang ke belakang tempat saksi kerja.

Keterangan saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, Humas RS Advent menerangkan, pertama sekali saat melihat korban diantar ke RS, ia meragukan kalau itu korban kecelakaan. Karena tidak ada bekas pasir atau tanah jalanan di bagian tubuh korban.

Untuk memastikan saksi, Charles kemudian menghubungi petugas unit Lantas Polsek Helvetia untuk cek ke lokasi kejadian.

“Dari keterangan personel unit Lantas yang sudah melakukan cek lokasi kejadian dieperolah informasi bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Ojahan Sinurat berharap, agar kedepannya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini tetap. Agar perkara ini bisa diikuti secara utuh.

Sebab kalau ada pergantian Majelis Hakim bisa merepotkan, karena ini perkara serius dan menyita perhatian publik. (Tim.red)

Berita Terkait

Dari “Mengurus” Menjadi “Dilayani”, Polantas Blitar Kota Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat
Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ,”GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur.
Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi
Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu di paksakan dan pemaksaan Hukum.
Inovasi Pelayanan! Sat Lantas Polres Blitar Kota “Polantas Menyapa” di Samsat, Warga Puas
Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum
Dari Meja Pelayanan ke Hati Masyarakat, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Layanan Publik Lebih Dekat
Ditemani Wayang, Polantas Blitar Kota Dekatkan Layanan Samsat dan SIM ke Hati Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:46 WIB

Dari “Mengurus” Menjadi “Dilayani”, Polantas Blitar Kota Hadirkan Sentuhan Ramah di Samsat

Senin, 9 Februari 2026 - 13:47 WIB

Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ,”GPS mengatakan, keputusan hakim tersebut membuat sistem hukum jadi kabur.

Senin, 9 Februari 2026 - 07:36 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:30 WIB

Sidang Praperadilan Made Daging, GPS Sebut Polda Bali Terlalu di paksakan dan pemaksaan Hukum.

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:57 WIB

Inovasi Pelayanan! Sat Lantas Polres Blitar Kota “Polantas Menyapa” di Samsat, Warga Puas

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:16 WIB

Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:33 WIB

Dari Meja Pelayanan ke Hati Masyarakat, “Polantas Menyapa” Blitar Kota Layanan Publik Lebih Dekat

Senin, 2 Februari 2026 - 10:17 WIB

Ditemani Wayang, Polantas Blitar Kota Dekatkan Layanan Samsat dan SIM ke Hati Masyarakat

Berita Terbaru