Breaking News

Dua Buruh Proyek Ditangkap Saat Curi Scaffolding di Villa Melasti Ungasan

Senin, 7 April 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta selatan , Surya Indonesia.net – Dua orang buruh proyek di Villa Melasti, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, ditangkap setelah kedapatan mencuri beberapa set scaffolding milik proyek tempat mereka bekerja, Minggu (6/4) malam.

Kedua pelaku masing-masing bernama Fendima Joko Nur Cahyono (21) dan Hidayatu Sahryan Hafianto (28) Mereka diamankan oleh penjaga proyek bersama para buruh lain saat tengah mengambil scaffolding yang sebelumnya disembunyikan di balik tembok proyek.

Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K.,M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini pertama kali diketahui sekitar pukul 18.30 WITA. Salah satu pelaku, Fendima, awalnya menyembunyikan 3 set (6 buah) scaffolding pada sore hari, lalu mengajak rekannya kembali ke lokasi saat mulai gelap untuk mengangkut barang curian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat mereka mengambil scaffolding, dipergoki oleh penjaga proyek atas nama Lukas. Kedua pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Korban dalam peristiwa ini, I Komang Suryanta selaku kepala pengamanan proyek, melaporkan kerugian sekitar Rp1.950.000. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena sudah tidak memiliki uang untuk membeli makan.

Kini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Sementara korban diarahkan untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB