Breaking News

Curi Mobil Pickup, Tukang Las Diamankan Polsek Kuta Selatan

Senin, 7 April 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Selatan , Surya Indonesia.net – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit mobil pickup yang terjadi di wilayah Jimbaran, Badung, pada Rabu, 2 April 2025.

Pelaku berinisial AMW (42), seorang tukang las asal Jawa Tengah, diamankan setelah sebelumnya dilaporkan mencuri mobil milik Siprianus Judin (47).

Menurut Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si. kejadian bermula saat korban memarkir mobil Mitsubishi Pickup warna putih dengan nomor polisi DK 8371 DD di depan sebuah bengkel las di Perumahan Jimbaran Asri, Jl. Akutansi, Lingkungan Mekar Sari, Kelurahan Jimbaran, pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Namun keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WITA, korban mendapati mobilnya telah raib, meski kunci kendaraan masih berada di tangannya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaku menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi kejadian dan melakukan penyisiran terhadap CCTV di sekitar TKP. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah proyek di wilayah Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Namun, saat tim kembali menuju Jimbaran, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas melihat sebuah mobil pickup putih yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang dilaporkan hilang melintas di Bypass Ngurah Rai Jimbaran. Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan serta interogasi terhadap pengemudi. “Dari keterangan pelaku benar, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap mobil tersebut,” jelas Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kuta Selatan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum, guna menghindari kejadian serupa.

( Ags )

Berita Terkait

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil
BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM
pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.
Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.
Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta
Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi
Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:57 WIB

Tiga Bulan Usai Janji, Plasama Sawit Bupati Aceh Masih Nihil

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:24 WIB

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:58 WIB

pengejaran aparat kepolisian terhadap terduga pelaku pembunuhan seorang terapis SPA berinisial SM (23) berakhir di Kabupaten Lebak, Banten.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pelaku sedang melarikan diri saat dit4ngkap. Selain itu sebelumnya ia juga sempat mencoba mengakhiri hidup karena merasa tertekan.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati.

Senin, 12 Januari 2026 - 19:34 WIB

Tak Diberi Uang, Emosi Meledak! Pria di Badung Ngamuk Rusak Merajan, Kerugian Tembus Rp200 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 18:03 WIB

Penangkapan Terhadap Seorang DJ Berinisial M, IPTU Idam Berikan Klarifikasi Resmi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polda Bali resmi menetapkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kearsipan negara.

Berita Terbaru

Hukum

BANDAR SABUNG AYAM LIMAU SUNDAI KEBAL HUKUM

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:24 WIB