Breaking News

Pengukapan kasus pencurian satu buah Mesin potong Bata di wilayah hukum Polsek Abiansemal Badung

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abiansemal, Surya Indonesia.net Berdasarkan Laporan: LP-B/06/II/2025/SPKT/POLSEK ABIANSEMAL/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 12 Februari 2025.
Dengan perkara Barang siapa, mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki, dengan melawan hak/hukum, dengan jalan membongkar, memecah/memanjat atau, memakai kunci palsu/perintah palsu/pakaian jabatan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun.dimana kejadian ini Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 12.00 Wita. Dengan TKP di Kandang babi milik korban alamat wilayah Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Dengan korban bernama I KETUT SUMADIA, Tempat dan tanggal lahir: Jagapati, 31 Desember 1970, Umur: 55 Tahun, Jenis kelamin: Laki-laki, Agama: Hindu, Kebangsaan: Indonesia, Pekerjaan  Buruh Tani/Pekebun, Alamat  Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Adapun modus dari tersangka adalah kebutuhan ekonomi dan mengambil barang tanpa seijin pemilik barang dan pelaku bernama Senito , Tempat dan tanggal lahir: Banyuwangi, 29 Mei 1966, Umur: 59 Tahun, Jenis kelamin: Laki-laki, Pendidikan Tidak Sekolah, Agama: Islam, Suku: Jawa, Kebangsaan: Indonesia, Pekerjaan sesuai KTP: Petani/Pekebun, Status perkawinan: Kawin, Alamat sesuai KTP: Dsn. Krajan I, RT/RW: 001/001, Kel/Ds. Sumber Wringin, Kec. Sumber Wringin, Kab. Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, dan alamat Sementara pelaku  Jalan Pucuk Sari III, Lingkungan Br. Batur, Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Karisma, warna Silver Biru, DK 2272 PH, Noka: MH1JB22174K192585, Nosin: JB22E-1192348, Tahun 2004, STNK an. Ni Wayan Mudiasih alamat Jl. Blambangan, Ds. Cempaga Bangli;
b. 1 (satu) buah Mesin potong Bata;
c. 1 (satu) buah kunci pas ukuran 10 mm;
d. 1 (satu) buah karung warna putih.

Menurut keterangan dari Kapolres Badung AKBP Arif Batubara S.H.S.I.K,MH,MTrOpsla yang juga di dampingi oleh Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldy S.I.K, MH bertempat di Mako Polsek Abiansemal juga hadir Kapolsek Abiansemal Kompol, A.A  Gede Rai Dharmayasa , SH,MH

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada konferensi pers tersangka jelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 11.30 wita tersangka berangkat dari kost tersangka dari Jalan Pucuk Sari III, Lingkungan Br. Batur, Kel. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Karisma, warna Silver Biru, DK 2272 PH, Noka: MH1JB22174K192585, Nosin: JB22E-1192348, Tahun 2004, STNK an. NI WAYAN MUDIASIH alamat Jl. Blambangan, Ds. Cempaga Bangli, kemudian tersangka keliling-keling untuk mencari rongsokan kemudian sekira jam 12.00 wita tersangka pun tiba di tempat kejadian Br. Kemulan, Ds. Jagapati, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, selanjutnya tersangka berhenti di sebuah Gang kemudian sepeda motor tersangka tersebut tersangka parkir di pinggir gang selanjutnya tersangka berjalan kaki sejauh 50 (lima puluh) meter kemudian tersangka langsung masuk kekandang babi milik korban dengan melompati tembok yang tingginya kurang lebih 1 (satu) meter, dimana tersangka sudah membawa 1 (satu) buah kampil yang didalamnya berisikan beberapa kunci pas (kunci inggris), selanjutnya tersangka membuka 2 (dua) mur dari mesin tersebut dengan mempergunakan kunci pas ukuran 10, kemudian belum sempat tersangka mengambil mesin tersebut, tersangka sudah ketahuan oleh salah satu warga sekitar dengan mengatakan ayo kamu buka apa itu, dan tersangka pun jawab tidak tersangka tidak mencuri, beberapa saat kemudian datanglah banyak orang kemudian tersangka pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian, adapaun maksud dan tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut adalah untuk tersangka miliki, dan hasil pencurian tersebut akan tersangka jual dan hasil penjulan tersebut akan tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersangka sehari-hari, pada saat tersangka melalukan pencurian tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik barang.

Berdasarkan Laporan dari masyarakat kemudian Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal 1 IPTU I MADE AGUS RAI PERBAWA, S.H., M.M. serta Panit Opsnal 3 IPDA MUHAMMAD IQBAL ALFARISYI, S.TR.K mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan di sekitaran tempat kejadian perkara, mengumpulkan petunjuk, menggali keterangan beberapa saksi – saksi, berdasarkan hasil introgasi terhadap saksi-saksi, diketahui terduga pelaku adalah seorang perempuan an. SENINTO, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Abiansemal melakukan melakukan introgasi terhadap pelaku yang sudah diamankan di Polsek Abiansemal dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban tersebut diatas, selanjutnya barang bukti di bawa ke Polsek Abiansemal untuk di proses secara hukum.

Tersangka patut diduga telah melanggar pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

( Ags )

Berita Terkait

Belum kering tanah makam mendiang riders wanita, Tante Jenna, aksi jambret kembali “berpesta” di wilayah Kuta Utara.
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah
Seorang pemuda di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 3 kilogram
Pelarian Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka dugaan perbuatan melawan hukum akhirnya terhenti
Penculikan Anjar Andrianto (29) bersama istri dan putrinya di Jombang ternyata diotaki seorang perempuan.
Nasib apes dialami seorang warga di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menjadi korban pencurian oleh saudara sendiri.
Bea Cukai Tanjung Priok menindak 3.053 kilogram atau 3,05 ton kulit trenggiling (Manis javanica) yang hendak diekspor ke Kamboja
penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 1,08 Miliar berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:32 WIB

Belum kering tanah makam mendiang riders wanita, Tante Jenna, aksi jambret kembali “berpesta” di wilayah Kuta Utara.

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:24 WIB

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Tujuh Miliar Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:42 WIB

Seorang pemuda di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat lebih dari 3 kilogram

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:37 WIB

Pelarian Daniel Sakti Kusuma Wijaya alias Lete, tersangka dugaan perbuatan melawan hukum akhirnya terhenti

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:29 WIB

Penculikan Anjar Andrianto (29) bersama istri dan putrinya di Jombang ternyata diotaki seorang perempuan.

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:25 WIB

Nasib apes dialami seorang warga di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menjadi korban pencurian oleh saudara sendiri.

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:24 WIB

Bea Cukai Tanjung Priok menindak 3.053 kilogram atau 3,05 ton kulit trenggiling (Manis javanica) yang hendak diekspor ke Kamboja

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:00 WIB

penyelundupan 54.096 benih bening lobster (BBL) senilai lebih dari Rp 1,08 Miliar berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo.

Berita Terbaru